Putusan Pengadilan

FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh : Shinta Qadriah, S.E

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada kedaulatan pada daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintah Nasional. Sehingga kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Kewenangan terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.

Melalui Desentralisasi Pemerintah daerah memiliki Otonominya sendiri. Otonomi yang luas sehingga dapat mengatur rumah tangganya sendiri, menentukan arah pembangunan, dapat mengakses sumber pendapatan daerah, bebas menentukan anggaran daerahnya sendiri dan dapat memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Pemberian otonomi diharapkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Pemerintahan Daerah adalah pelaksana fungsi-fungsi pemerintah daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudkan sebagai mitra yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi sebagi berikut:      

1.   Legislasi, bahwa DPRD selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk peraturan daerah;     

2.   Anggaran. Bahwa DPRD memiliki kekuasaan dalam membahas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah yaitu Gubernur atau Bupati/Walikota.        

Fungsi legislasi DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah yang harus berpedoman sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Fungsi tersebut memungkinkan DPRD untuk mengajukan suatu rancangan Peraturan Daerah kepada kepala daerah guna dibahas bersama. Untuk melaksanakan fungsi legislasi tersebut, anggota DPRD diberi bermacam-macam hak yang salah satunya ialah hak mengajukan rancangan peraturan daerah dan hak mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah atau implementasi dari fungsi legislasi harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah. Pelaksanaan hak-hak DPRD tersebut tidak selamanya berjalan dengan lancar dan baik. Pelaksanaan tersebut tergantung dari sikap eksekutif dan peran positif DPRD. Seberapa jauh DPRD dan anggota-anggotanya mempunyai integritas dan ketangguhan dalam melaksanakan haknya demi kebaikan Pemerintah Daerah guna keperluan rakyat yang diwakilinya. 

Menurut Ibrahim (2008,135), Legislasi merupakan proses yang kompleks dalam pembentukan produk hukum. Legislasi bukan sekedar kegiatan untuk merumuskan norma-norma kedalam teks-teks hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kewenangan untuk itu, namun jangkauannya meluas sampai pada pergulatan dan interaksi kekuatan sosial-politik yang melingkupi dan berada disekitarnya.        

Peraturan daerah merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan peraturan daerah pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal. Peraturan daerah atau selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah yang dibuat di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. Hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.   Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi dan DPRD sebagai badan perwakilan, DPRD juga menempatkan diri selaku kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan melakukan kontrol terhadap Kepala Daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Hubungan tersebut dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.

2.   Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung.

DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.      

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representatif rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami