FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh : Shinta
Qadriah, S.E Pemberian
otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah
pusat dan tidak ada kedaulatan pada daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun
otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan
Pemerintah Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan
Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintah Nasional.
Sehingga kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian
integral dari kebijakan nasional. Kewenangan terletak pada bagaimana
memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas untuk
mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan
mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Melalui Desentralisasi Pemerintah
daerah memiliki Otonominya sendiri. Otonomi yang luas
sehingga dapat mengatur rumah tangganya sendiri, menentukan arah pembangunan, dapat mengakses sumber
pendapatan daerah, bebas menentukan anggaran daerahnya
sendiri dan dapat memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Pemberian otonomi diharapkan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Pemerintahan Daerah adalah pelaksana fungsi-fungsi
pemerintah daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan
kepala daerah berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan
kepada daerah. DPRD dan kepala daerah
berkedudkan sebagai mitra yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi sebagi berikut: 1. Legislasi,
bahwa DPRD selaku pemegang kekuasaan
dalam membentuk peraturan daerah; 2. Anggaran.
Bahwa DPRD memiliki kekuasaan dalam membahas Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan Daerah tentang APBD yang
diajukan oleh Kepala Daerah yaitu Gubernur atau Bupati/Walikota. Fungsi legislasi DPRD adalah fungsi
pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah yang harus berpedoman
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Fungsi tersebut memungkinkan DPRD untuk
mengajukan suatu rancangan Peraturan Daerah kepada kepala daerah guna dibahas
bersama. Untuk melaksanakan fungsi legislasi tersebut, anggota DPRD diberi
bermacam-macam hak yang salah satunya ialah hak mengajukan rancangan peraturan
daerah dan hak mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah atau
implementasi dari fungsi legislasi harus ditindaklanjuti dengan peraturan
daerah. Pelaksanaan hak-hak DPRD tersebut tidak selamanya berjalan dengan
lancar dan baik. Pelaksanaan tersebut tergantung dari sikap eksekutif dan peran
positif DPRD. Seberapa jauh DPRD dan anggota-anggotanya mempunyai integritas
dan ketangguhan dalam melaksanakan haknya demi kebaikan Pemerintah Daerah guna
keperluan rakyat yang diwakilinya. Menurut Ibrahim (2008,135), Legislasi
merupakan proses yang kompleks dalam pembentukan produk hukum. Legislasi bukan
sekedar kegiatan untuk merumuskan norma-norma kedalam teks-teks hukum yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kewenangan untuk itu, namun
jangkauannya meluas sampai pada pergulatan dan interaksi kekuatan
sosial-politik yang melingkupi dan berada disekitarnya. Peraturan daerah merupakan instrumen yang
strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi
daerah, keberadaan peraturan daerah pada prinsipnya berperan mendorong
desentralisasi secara maksimal. Peraturan daerah atau selanjutnya disebut Perda
adalah peraturan daerah yang dibuat di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau
Kota. Peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai
mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. Hubungan antara DPRD dan
Kepala Daerah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Kedudukan
yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan
yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi dan DPRD sebagai badan
perwakilan, DPRD juga menempatkan diri selaku kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan
melakukan kontrol terhadap Kepala Daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah.
Hubungan tersebut dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa
Peraturan Daerah. 2. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan
pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda
dan kebijakan daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh
Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai
fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam
kerangka representatif rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra
sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki
peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui
pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |