HUKUM TENTANG KORUPSI
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh : Abdus Syahid Ihsan
S.I.Kom korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio yang memiliki
arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga
diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau
memfitnah. korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan
pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan
korupsi. Korupsi juga kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan
melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri
sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Sementara Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC)
menyebutkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh
pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi
mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga. Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan
kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu
keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang
atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam
menjalankan tugas resminya. Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat
publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak
semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar
pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak
dalam pelaksanaan tugas resminya. Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU
31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi
30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut
disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak
pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan
negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi Jenis-jenis Korupsi yang saat ini terjadi : 1. Merugikan Keuangan Negara Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu
perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan
penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan
tindak pidana korupsi. orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan
MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dip dana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan
MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau
maksimal Rp1 miliar. 2. Suap-menyuap Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna
jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau
melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau
kesepakatan Antara kedua belah pihak. Suap-menyuap melanggar etika dan hukum karena dapat
merugikan integritas, keadilan, dan transparansi. Di Indonesia, penyuapan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pelaku penyuapan dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau
denda. Suap menyuap dapat terjadi kepada PNS, hakim maupun
advokat, dan dapat dilakukan antar pegawai ataupun pegawai dengan pihak luar.
Suap antar pegawai dilakukan guna memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan.
Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika pihak swasta memberikan suap
kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender. 3. Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan
buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,
merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan
lain-lain. Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana
korupsi yang terjadi ketika seseorang menyalahgunakan jabatannya untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini dapat
merugikan kepentingan umum. enggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pelaku penggelapan dalam jabatan dapat dipidana dengan: ·
Pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun ·
Pidana
denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta Menurut R. Soesilo,
penggelapan memiliki kemiripan dengan arti pencurian. Bedanya dalam pencurian,
barang yang dimiliki belum ada di tangan pencuri. Sedangkan dalam penggelapan,
barang sudah berada di tangan pencuri waktu dimilikinya barang tersebut. 4. Pemerasan Pemerasan adalah perbuatan
dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan
kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu
dari pemberian tersebut. Dalam KUHP, pemerasan dijelaskan dalam Pasal 368 ayat
(1) yang berbunyi: ·
Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu
barang ·
Atau
supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun Perbedaan pemerasan dan
pengancaman terletak pada cara dan pidananya. Pemerasan menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman menggunakan ancaman
pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia. 5. Perbuatan Curang Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk
kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal
7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang
diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta. Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah contoh
perbuatan curang: ·
pemborong, ahli bangunan yang
pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu
menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; ·
setiap orang yang bertugas
mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan
perbuatan curang di atas; ·
setiap orang yang pada waktu
menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan atau
kepolisian melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang; atau ·
setiap orang yang bertugas
mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja
membiarkan perbuatan curang di atas. 6. Benturan Kepentiangan Dalam Pengdaam Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan
berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai
negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan
sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan
perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4
tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal
Rp1 miliar.
Benturan kepentingan dalam pengadaan adalah situasi
ketika penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang memengaruhi
kinerja profesionalnya. Benturan kepentingan dapat berdampak pada
ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |