Putusan Pengadilan

HUKUM TENTANG KORUPSI

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh : Abdus Syahid Ihsan S.I.Kom

korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio yang memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi. Korupsi juga kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.

Sementara Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) menyebutkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga.

Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya.

Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya.

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi

Jenis-jenis Korupsi yang saat ini terjadi :

1.    Merugikan Keuangan Negara

Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

 orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dip dana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 miliar.

2.    Suap-menyuap

Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan Antara kedua belah pihak.

Suap-menyuap melanggar etika dan hukum karena dapat merugikan integritas, keadilan, dan transparansi. Di Indonesia, penyuapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku penyuapan dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda.

Suap menyuap dapat terjadi kepada PNS, hakim maupun advokat, dan dapat dilakukan antar pegawai ataupun pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan guna memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

3.    Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain.

Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana korupsi yang terjadi ketika seseorang menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan ini dapat merugikan kepentingan umum.

enggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku penggelapan dalam jabatan dapat dipidana dengan:

·    Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun

·    Pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta

Menurut R. Soesilo, penggelapan memiliki kemiripan dengan arti pencurian. Bedanya dalam pencurian, barang yang dimiliki belum ada di tangan pencuri. Sedangkan dalam penggelapan, barang sudah berada di tangan pencuri waktu dimilikinya barang tersebut.

4.    Pemerasan

Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.

Dalam KUHP, pemerasan dijelaskan dalam Pasal 368 ayat (1) yang berbunyi:

·         Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang

·         Atau supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Perbedaan pemerasan dan pengancaman terletak pada cara dan pidananya. Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia.

5.    Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah contoh perbuatan curang:

·         pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

·         setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas;

·         setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan atau kepolisian melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

·         setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.

                                               

6.    Benturan Kepentiangan Dalam Pengdaam

Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Benturan kepentingan dalam pengadaan adalah situasi ketika penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang memengaruhi kinerja profesionalnya. Benturan kepentingan dapat berdampak pada ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami