HUKUM TENTANG PEMBULIAN
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Bullying adalah pola perilaku, bukan insiden yang terjadi sekali-kali. Anak-anak yang
melakukan bullying biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, seperti anak-anak yang lebih besar,
lebih kuat, atau dianggap populer sehingga dapat menyalahgunakan posisinya. Bullying dapat terjadi baik secara langsung atau online. Cyberbullying sering terjadi melalui media sosial, SMS / teks atau
pesan instan, email, atau platform online tempat anak-anak berinteraksi. Orang
tua mungkin tidak selalu mengikuti apa yang dilakukan anak-anak mereka di
platform ini, sehingga sulit untuk mengetahui kapan anak sedang terpengaruh. Bullying adalah suatu tindakan
agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada
satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai
lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya. Macam – macam Bullying 1. Pelecehan verbal Bentuk
Bullying pertama adalah pelecehan verbal. Bullying ini berupa tindakan
menghina, mencela, mengancam, atau melecehkan secara verbal korban dengan
kata-kata yang merendahkan dan menyakitkan. 2. Pelecehan fisik Bentuk
Bullying kedua adalah pelecehan fisik. Bullying ini melakukan tindakan
kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, menjambak rambut, atau menganiaya
secara fisik korban. 3. Pelecehan sosial Bentuk
Bullying ketiga adalah pelecehan sosial. Bullying ini berupa tindakan
mengecualikan, mengisolasi, atau menyebarkan gosip dan fitnah tentang korban. Pelaku juga bisa
memanfaatkan media sosial atau teknologi untuk menyebarkan pesan negatif
tentang korban. 4. Pelecehan emosional Bentuk
bullying keempat adalah pelecehan emosional. Bullying ini menyebabkan stres,
kecemasan, atau ketakutan pada korban melalui ancaman, intimidasi, atau
penghinaan. Ini bisa mencakup mengancam untuk melukai korban atau mengancam
keselamatan mereka. Pelaku bullying dapat dipidana, baik yang
dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak. Khusus untuk
perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35
tahun 2014. Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014
dijelaskan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU
tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana
untuk pelaku bullying,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6
bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain
KUHP, terdapat juga undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari
kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan
terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik,
psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya. UU ini juga mengatur beberapa sanksi
pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain: ·
Pidana penjara paling
lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan
ringan. ·
Pidana penjara paling
lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang
menyebabkan luka. ·
Pidana penjara paling
lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang
menyebabkan kematian. ·
Pidana ditambah
sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak. Hukuman bullying juga
diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang
menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi
yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta. Hukuman bagi pelaku
bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia rundung bunuh diri. Dalam
Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa barangsiapa dengan
sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu,
atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun jika orang tersebut bunuh diri. Sehingga, dapat
disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau
anjuran untuk bunuh diri hingga korban bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai
dengan Pasal 345 KUHP.
Tak hanya gugatan secara pidana, seorang pelaku
bullying juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata. Ini karena di
dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban juga
memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau
immateril terhadap pelaku |
||
File Lampiran | : | Download 221.58 KB |