Putusan Pengadilan

HUKUM TENTANG TANAH

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh : Abdus Syahid Ihsan S.I.Kom

Tanah adalah kebutuhan, setiap manusia selalu berusaha untuk memilikinya, merupakan kenyataan sekalipun ada juga yang tidak pernah memiliki tanah. Setelah itu akan tetap mempertahankannya apa pun yang terjadi. Tanah dapat dimiliki siapa saja, individu, masyarakat sebagai kelompok, atau badan hukum. Suatu ketika tanah menjadi warisan atau asset perusahaan bahkan menjadi benda keramat. Jelaslah, tanah mempunyai nilai ekonomis, semakin banyak permintaan dan kebutuhan akan tanah, maka semakin tinggi nilai tanah, juga tidak dapat terhindar, yang berakibat pada semakin tinggi konflik tanah.

Kekayaan alam seperti air, bumi, dan ruang angkasa serta semua yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia khususnya di Indonesia. Air, bumi, ruang angkasa dan kekayaan alam mempunyai fungsi penting untuk membangun masyarakat yang adil nan makmur. Dari semua itu adapun hukum yang mengatur mengenai bumi dan isinya yaitu Hukum Agraria. Hukum agrarian mempunyai peran yang amat penting untuk membantu memanfaatkan tanah bagi keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Negara Indonesia merupakan suatu Negara yang yang multi etnis dengan keragaman suku, budaya, agama dan keberagaman corak lainnya yang menjadi ciri khas yang tak mungkin untuk dilepaspisahkan, berbeda tetapi satu. bagaian dan perbedaan yang ada ini sangat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup semua aspek kehidupan mulai dari aspek sosial, budaya, politik, ekonomi maupun hukum. Kontekstual yang demikian inilah yang membentuk masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang pluralist-majemuk dengan berbagai tatanan nilai yang membentuknya.

Hukum tanah adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hak penguasaan atas tanah, termasuk lembaga hukum dan hubungan hukum yang konkret. Hukum tanah juga dikenal sebagai hukum agraria.

Hukum tanah adalah kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hak penguasaan atas tanah. Hukum tanah mengatur hubungan antara orang dan tanah dengan orang lain.

Di Indonesia, hukum tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengatur berbagai aspek terkait tanah, termasuk hak atas tanah. 

Beberapa ketentuan hukum tanah yang diatur dalam UUPA, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) UUPA mendefinisikan tanah sebagai permukaan Bumi. 
  • Pasal 4 juncto Pasal 16 UUPA mengatur bahwa penggunaan tanah yang belum memiliki hak atas tanah harus dilandasi dengan hak atas tanah. 
  • UUPA juga mengatur asas hukum agraria, seperti penguasaan negara, fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan.

Hukum tanah juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, terdapat beberapa hak atas tanah, di antaranya:

  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa
  • Hak membuka tanah
  • Hak memungut hasil hutan 

Selain UUPA, beberapa peraturan yang berkaitan dengan hukum tanah di Indonesia, antara lain:

  • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  • Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah 

Hukum tanah hanya mengatur hal tertentu dari tanah itu sendiri, yaitu menyangkut Hak Penguasaan atas Atas Tanah atau dapat disingkat dengan HPAT. Hal lain seperti menggunakan tanah atau mewariskan tanah tidak termuat dalam Hukum Tanah, namun termuat dalam Hukum Tata Ruangan/Lingkup dan Hukum Waris. Segi politik hukum, hukum yang berlaku dalam HPAT menghendaki hukum yang tertulis agar lebih mudah diketahui untuk memperoleh kepastian hukum. Dalam hal tersebut, untuk menjamin kepastian hukum maka ada Hukum Tanah Nasional sejauh mungkin dituangkan dalam bentuk tertulis. Tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa sampai saat ini kita belum mampu mengatur semua hukum mengenai HPAT di Indonesia secara tertulis. Dengan kata lain, ada pengaturan HPAT dalam bentuk hukum tidak tertulis yaitu Hukum Adat, ataupun dalam Hukum Kebiasaan-kebiasaan baru (yang bukan Hukum Adat).

HPAT merupakan lembaga hukum jika belum dikaitkan dengan tanah maupun badan hukum tertentu sebagai pemegang hak yang termuat dalam Pasal 20 sampai 45 UUPA. Ketentuan hukum tanah yang mengatur hak atas penguasaan tanah sebagai lembaga hukum yakni mengatur penyebutan dalam hak penguasaan, menetapkan isi apa saja yang diperbolehkan, yang wajib, dan yang dilarang untuk dilakukan oleh pemegang hak dan jangka waktu penguasaannya, mengatur hal terkait subyek yang menjadi pemegang hak dan syarat syaratnya, serta mengatur mengenai tanahnya.

Lingkup Hukum Tanah diperoleh dari hierarki hak atas penguasaan tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang melingkupi Hak Bangsa Indonesia yang termuat dalam Pasal 1 UUPA sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dari segi aspek perdata dan publik, Hak Menguasai Negara yang termuat dalam Pasal 2 UUPA sebagai hak penguasaan yang semata-mata dari segi aspek publik, Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang termuat dalam Pasal 3 UUPA dari segi aspek perdata dan publik, serta Hak-hak perorangan/individual dari segi aspek perdata, yang terdiri atas hak-hak atas tanah sebagai hak individual yang semuasecara langsung maupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang termuat dalam Pasal 16 dan 53, lalu Wakaf yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan termuat dalam Pasal 49 UUPA, selanjutnya Hak Jaminan atas Tanah yang disebut Hak Tanggungan yang termuat dalam Pasal 25, 33, 39, dan 51 UUPA serta UU No. 4 Tahun 1996, serta HMRS.

UUHT menetapkan bahwa hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan.UUHT tidak merinci hak guna bangunan yang mana yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak guna bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan ada tiga macam, yaitu Hak Guna Bangunan atas tanah negara, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.

Yang dapat menjadi subjek Hak Tanggungan selain Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Asing.Dengan ditetapkannya hak pakai atas tanah negara sebagai salah satu objek hak tanggungan, bagi warga negara asing juga dimungkinkan untuk dapat menjadi subjek hak tanggungan apabila memenuhi syarat. Sebagai pemegang hak tanggungan yang berstatus Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, Warga Negara Asing atau badan hukum asing tidak disyaratkan harus berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu jika perjanjian kreditnya dibuat di luar negeri dan pihak pemberi kreditnya orang asing atau badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri dapat pula menjadi pemegang Hak Tanggungan, sepanjang perjanjian kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah Republik Indonesia (penjelasan Pasal 10 ayat (1) UUHT).

Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara.

Hak milik mengandung hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun. Hubungan yang ada bukan hanya bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis-emosional. Hak milik hanya diperuntukan untuk berkewarganegaraan tunggal Indonesia. Hanya tanah berhak milik yang dapat diwakafkan. Hak ini adalah model hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh.

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah yang dikuasai oleh Negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hak guna usaha dapat diperoleh oleh perorangan Indonesia atau perusahaan Indonesia. Jangka waktu hak guna usaha adalah 25 tahun bagi perorangan dan 35 tahun bagi perusahaan. Waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami