Putusan Pengadilan

HUKUM YANG MENGATUR KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI INDONESIA

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas asas hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya

Salah satu asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada satupun warga Negara yang kebal terhadap hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

Asas persamaan kedudukan dihadapan hukum terhadap seluruh warga Negara telah diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini mempunyai arti bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.

Selain itu, UUD 1945 juga mengamanatkan adanya pengakuan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia dihadapan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28 D angka (1) yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

Secara etiomologi, etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir sedangkan  etha (jamak) yang berarti adat istiadat. Jadi etika adalah tata nilai, perilaku yang dianggap baik, lazim dan patut dilakukan. Etika menurut K.Bertens (1999:6) adalah nilai-nilai atau norma-norma (moral) yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Bahasa Indonesia mengartikan etika sebagai:

·           Sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya

·           Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral

·           Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).

Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara , tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.  Kode etik merupakan pola aturan atau cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan yang dipegang oleh seorang anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang dapat diartikan sebagai standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Chung (1981) mengemukakan bahwa nilai profesional atau asas etis terdiri empat asas etis, antara lain:

  1. Menghargai harkat dan martabat
  2. Peduli dan bertanggung jawab
  3. Integritas dalam hubungan
  4. Tanggungjawab terhadap masyarakat

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

a.         Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut:
berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:

1.      memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

2.      ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan

3.      melakukan perbaikan tiada henti;

b.      akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:

1.      melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi;

2.      menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan

3.      tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

c.         kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:

1.        meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;

2.        membantu orang lain belajar; dan

3.        melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

d.        harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:

1.        menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang;

2.        suka menolong; dan

3.        membangun lingkungan kerja yang kondusif;

e.          loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:

1.        memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

2.        menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan

3.        menjaga rahasia jabatan dan negara;

f.         adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi:

1.        cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

2.        terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan

3.        bertindak proaktif;

g.        kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:

1.        memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

2.        terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan

3.        menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

Selain itu, Kode etik ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik ASN wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, ASN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama ASN.

 

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Seperti yang disinggung sebelumnya, kode etik dan kode perilaku ini perlu diikuti oleh seluruh ASN. Sehingga, terdapat beberapa sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku.

Pada Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004 disebutkan :

1.        Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral;

2.        Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

3.        Sanksi moral dapat berupa :

a.         pernyataan secara tertutup; atau

b.        pernyataan secara terbuka.

4.        Dalam pemberian sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

5.        Pejabat dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.

Kode etik ASN bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi ASN dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat, baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari – hari sehingga integritas, martabat, kehormatan, citra dan kepercayaan ASN dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah dan sesama pegawai, masyarat dan organisasi dapat terjaga.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami