HUKUM YANG MENGATUR KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI INDONESIA
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023,
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Negara Republik Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas asas hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Republik
Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa negara
Republik Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya Salah satu asas penting dari
suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before
the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam
penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada
satupun warga Negara yang kebal terhadap hukum. Hal ini mengandung pengertian
bahwa siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat, Aparatur Sipil Negara
(ASN) maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum. Asas persamaan kedudukan
dihadapan hukum terhadap seluruh warga Negara telah diatur secara tegas dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa seluruh warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini mempunyai arti bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak
warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tanpa ada
kecualinya. Selain itu, UUD 1945 juga
mengamanatkan adanya pengakuan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia
dihadapan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28 D angka (1) yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
Kode Etik
Aparatur Sipil Negara Secara etiomologi, etika berasal
dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti
kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir sedangkan etha (jamak)
yang berarti adat istiadat. Jadi etika adalah tata nilai, perilaku yang
dianggap baik, lazim dan patut dilakukan. Etika menurut K.Bertens (1999:6)
adalah nilai-nilai atau norma-norma (moral) yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bahasa Indonesia mengartikan
etika sebagai: ·
Sistem nilai dan norma moral yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah
lakunya ·
Ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ·
Kumpulan asas atau nilai moral
(kode etik). Kode etik dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara , tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan
atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau cara sebagai pedoman
berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata
cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan yang dipegang oleh seorang
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional
suatu profesi yang dapat diartikan sebagai standar perilaku anggotanya. Nilai
profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat. Chung (1981) mengemukakan bahwa nilai profesional atau asas etis
terdiri empat asas etis, antara lain:
Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Kode etik dan kode perilaku bertujuan
untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta
kepentingan bangsa dan negara. a.
Nilai dasar ASN dijabarkan
dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: 1.
memahami dan memenuhi
kebutuhan masyarakat; 2.
ramah, cekatan,
solutif, dan dapat diandalkan; dan 3.
melakukan perbaikan
tiada henti; b.
akuntabel, yaitu
bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi: 1. melaksanakan
tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan 2. menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
dan 3. tidak
menyalahgunakan kewenangan jabatan; c.
kompeten, yaitu terus
belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi: 1.
meningkatkan kompetensi
diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2.
membantu orang lain
belajar; dan 3.
melaksanakan tugas
dengan kualitas terbaik; d.
harmonis, yaitu saling
peduli dan menghargai perbedaan, meliputi: 1.
menghargai setiap orang
tanpa membedakan latar belakang; 2.
suka menolong; dan 3.
membangun lingkungan
kerja yang kondusif; e.
loyal, yaitu
berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1.
memegang teguh ideologi
Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; 2.
menjaga nama baik ASN,
instansi, dan negara; dan 3.
menjaga rahasia jabatan
dan negara; f.
adaptif, yaitu terus
berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi: 1.
cepat menyesuaikan diri
menghadapi perubahan; 2.
terus berinovasi dan mengembangkan
kreativitas; dan 3.
bertindak proaktif; g.
kolaboratif, yaitu
membangun kerja sama yang sinergis, meliputi: 1.
memberi kesempatan
kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 2.
terbuka dalam bekerja
sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan 3.
menggerakkan pemanfaatan
berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Selain itu, Kode etik ASN diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2
Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Kode etik ASN wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN di Indonesia. Dalam pasal 7
Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan
tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, ASN wajib bersikap dan berpedoman
pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam
berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama ASN.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik Seperti yang disinggung sebelumnya, kode etik dan kode
perilaku ini perlu diikuti oleh seluruh ASN. Sehingga, terdapat beberapa sanksi
bagi para ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku. Pada Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004 disebutkan : 1.
Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral; 2.
Sanksi moral dibuat secara
tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 3.
Sanksi moral dapat berupa : a.
pernyataan secara tertutup; atau b.
pernyataan secara terbuka. 4.
Dalam pemberian sanksi moral
harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri
Sipil. 5.
Pejabat dapat mendelegasikan wewenangnya
kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural
eselon IV.
Kode
etik ASN bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi ASN dalam bersikap,
bertingkah laku dan berbuat, baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan
hidup sehari – hari sehingga integritas, martabat, kehormatan, citra dan
kepercayaan ASN dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan
tanggung jawab kepada negara, pemerintah dan sesama pegawai, masyarat dan
organisasi dapat terjaga. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |