KEKERASAN SEKSUAL YANG BERUJUNG PEMERASAN DALAM PACARAN
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Pelaihari, 2020 |
KEKERASAN
SEKSUAL YANG BERUJUNG PEMERASAN DALAM PACARAN Dibuat
oleh Padli Yannor Kekerasan
terhadap perempuan merupakan akibat dari masih tidak seimbangannya peran antara
perempuan dan laki-laki sehingga menimbulkan dominasi dan diskrimasi terhadap kaum
perempuan. Ada beberapa jenis kekerasan yang dialami perempuan yaitu kekerasan
fisik, kekerasan emosional atau psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi
hingga kekerasan pembatasan aktivitas. Kekerasan
terhadap perempuan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan bisa dilakukan oleh
siapa saja termasuk oleh orang terdekat seperti orang tua, suami, kaka, adik,
atau orang lain yang masih termasuk keluarga sendiri, tetangga, teman dan juga
pacar. Hal itu terjadi karena secara umum laki-laki biasanya menganggap
perempuan sebagai makhluk yang lemah, penurut, pasif, sehingga menjadi alasan
utama terjadinya perlakuan yang semena-mena. Berdasarkan
Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 6 Maret 2020 lalu berdasarkan
data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019 di Tanah Air. Tercatat sebanyak
431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi. Terdapat
Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun
sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65%
dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan
seksual (571 kasus) dan dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan,
tercatat kenaikan yang cukup signifikan terhadap pengaduan kasus cyber
crime sebanyak 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%.
Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan
video porno korban. Kasus
siber dalam berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno
korban tidak hanya terjadi pada anak dibawah umur namun juga bisa terjadi pada
perempuan dewasa baik yang sudah menikah mau belum menikah. Hal tersebut
biasanya terjadi saat Pelaku dan Korban memiliki hubungan khusus seperti
pacaran namun tidak sedikit pula yang bermula dari selingkuh atau sekedar teman
dekat. Sebelum
masuk lebih jauh, perlu diketahui juga jenis kekerasan fisik, psikis, ekonomi,
dan seksual seperti apa yang sering terjadi dalam pacaran. Kekerasan dalam
pacaran dari segi fisik misalnya memukul, menendang, ataupun mencubit, untuk
segi psikis biasanya, cemburu yang berlebihan, pemaksaan, dan perlakuan kasar
di depan umum. Kekerasan dalam pacaran dari segi ekonomi, kekerasan juga bisa
terjadi. Misalnya, ada pasangan yang sering meminjam uang atau barang tanpa
pernah mengembalikan. Sedangkan dari segi seksual adalah pasangan yang memaksa
pasangannya untuk melakukan hubungan seksual, pemerkosaan, termasuk meminta
foto dan video porno dan lain sebagainya. Banyak
kasus kekerasan seksual dalam pacaran yang menimbulkan sebuah tindak pidana
selanjutnya yaitu pemerasan terhadap para korban, korban diancam agar
memberikan sejumlah uang atau barang kepada pelaku atau pasangannya akibat dari
perbuatan asusila yang sebelumnya telah mereka lakukan baik atas dasar suka
sama suka, atau atas dasar bujuk rayu bahkan paksaan yang mana perbuatan
tersebut direkam melalui ponsel dalam bentuk video atau hanya sekedar foto. Selain
uang dan barang pelaku juga biasanya menggunakan ancaman untuk menyebar foto
atau video porno korban dimedia sosial apabila korban menolak untuk berhubungan
seksual atau jika korban tidak mau kembali menjalin hubungan dengan palaku. Hal
tersebut akan terus berulang jika tidak segera dihentikan dengan cara
melaporkan kepada pihak berwajib. Adapun
ancaman pidana apabila mengancam akan menyebarkan atau menyebarkan foto atau
video asusila memalui sosial media maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Dalam Pasal 27
ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam dengan
Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Untuk
Tindakan pemerasan atau pengancaman dimuat dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang
menyebutkan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, diancam
dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Apabila
korban adalah anak dibawah umur, maka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan
Anak. Apabila pelaku melakukan perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang sekaligus maka hal tersebut merupakan gabungan tindak pidana
(consursus). Apabila suatu perbuatan tersebut masuk ke dalam lebih dari satu
aturan pidana maka disebut dengan consursus idealis dan apabila melakukan beberapa
perbuatan yang masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri sebagai suatu
tindak pidana, tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan disebut dengan consursus
reaslis. Sehingga ancaman pidananya dapat diperberat.
Pada
dasarnya sangat penting untuk tetap menjaga kehormatan diri dalam suatu
hubungan sebelum menikah dan tidak mudah terbujuk dengan manisnya kata-kata
ataupun rayuan dari pasangan sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan. Oleh karena itu diperlukan pendidikan seksualitas agar bisa
mengurangi jumlah pelaku dan korban terutama yang rata-rata berusia muda atau
anak dan sudah sewajarnya para perempuan serta orang tua atau keluarga yang
memiliki anak perumpuan atau saudara perempuan terutama yang masih dibawah umur
untuk patut waspada akan kemungkinan terjadinya tindak kekerasan, terutama
tindak kekerasan seksual. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |