Putusan Pengadilan

LEGALITAS CRYPTO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh: Muhammad Iqbal S.H

Cryptocurrency atau aset kripto beberapa tahun terakhir telah menjadi topik ang hangat dibicarakan di indoenesia.

Aset kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru.beberapa contoh dari cryptocurrency ini seperti bitcoin, etherium dan solana. Teknologi blockchainn yang mendasarinya memungkinkan pencatatan transaksi secara desentralisasi, transparan dan aman.

Dalam perjalanannya bitcoin yang mana menjadi cryptocurrency yang paling dikenal orang mengalami pergerakan jatuh bangun. Dimana pada awalnya dikenalkan bitcoin sendiri hampir tidak bernilai hingga  november 2024 bitcoin telah bernilai 1,5 Miliar rupiah.

Melihat hal ini cryptocurrency menjadi daya tarik sendiri bagi para inverstor untuk mendapatkan melipat gandakan uang nya dengan memindahkan asetnya ke ke krypto.

Selain untuk investasi Cryptocurrency ini juga sering dianggap sebagai alternatif dari mata uang konvensional dan sudah dipakai di beberapa negara seperti el savador yang telah meresmikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Bagaimana dengan negara indonesia?

Indonesia mempunyai undang-undang yang mengaturn tentang mata uang, yaitu Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 21 menyatakan bahwa mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah dimana pasal tersebut berbunyi:

(1)  Rupiah wajib digunakan dalam:

a.    Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.   Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.    Transaksi keuangan lainnya

Yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Bank Indonesia juga menegaskan bahwa menegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mewajibkan seluruh transaksi menggunakan Rupiah di wilayah Indonesia.

          Transaksi rupiah yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia ini mengatur juga bahwa transaksi rupiah yang dimaksud meliputi:

          a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/ atau

c. transaksi keuangan lainnya.

Sehingga seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan rupiah baik itu transaksi tunai maupun non tunai.

Peraturan Bank Indonesia ini memberikan pengecualian terhadap beberapa transaksi yang digunakan menggunakan Rupiah yaitu:

a.    Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.   Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;

c.    Transaksi perdagangan internasional;

d.   Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau

e.    Transaksi pembiayaan internasional.

 

          Selain peraturan tersebut Bank Indonesia juga secara tegas melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan Tekonologi Finansial.

          Karena bank indonesia secara tegas mengatakan bahwa penggunaan cryptocurrency tidak bisa dipakai sebagai mata uang resmi dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu maka penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dianggap melanggar hukum.

          Meskipun dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh pemerintah republik indonesia , tetapi melalui Bappebti (badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) membolehkan cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

          Dalam peraturan tersebut menyebutkan dalam Pasal 2 bahwa perdagangan kripto perlu memperhatikan:

a.    Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik, Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga wajar dan sesuai;

b.   Tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka;

c.    Kapastian hukum;

d.   Perlindungan Pelanggan Aset Kripto; dan

e.    Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto.

Dalam peraturan tersebut selain menjelaskan syarat-syarat  kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, aset crypto juga harus ditetapkan oleh bappebti oleh kepala bappebti sebagai aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

          Mengutip dari CNN indonesia Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutid Kepala Deapremen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci Handayani menjelaskan ada kriteria tender yang sulit dipenuhi oleh aset kripto.

          Rosalia juga menyebutkan ada beberapa alasan aset kripto tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah di indonesia:

          Pertama , karena terdapat simbol kedaulatan negara yang harus dijaga. Karena hal itu , Rupiah ditetapkan sebagai mata uang yang sah atau legal satu-satunya di Indonesia.

          Kedua, ada nilai yang harus dijaga dalam mata uang karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara. Tugas ini merupakan amanat yang dipegang oleh Bank Indonesia sentral atau BI. Sedangkan aset kripto tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat di satu pihak. Nilai aset kripto murni ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu permintaan pasar.

          Meski larangan telah diberlakukan, masih terdapat kasus penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Misal nya di beberapa kafe dan restoran diketahui menerima pembayaran dalam Bitcoin atau aset kripto lainnya. Dalam situasi seperti ini Bank indonesia dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan hukuman berupa sanksi atau peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar.

          Seperti yang terjadi pada tahun 2023 yang lalu , sejumlah tempat wisata dibali mengadopsi kripto sebagai metode pembayaran pengganti rupiah yaitu di Seminyak, Kabupaten Badung.

          Selain cafe di bali juga kedapatan ada jasa penyewaan sepeda motor yang menerima pembayaran berupa Kripto.

          Hal ini terjadi terjadi karena banyak nya wisatawan yang datang ke Bali membuat wisatawan asing menggunakan kripto sebagai pembayaran seperti yang dipakai dinegaranya.

          Meskipun penggunaannya sebagai alat pembayaran dilarang, cryptocurrency memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

          Cryptocurrensi memiliki potensi besar untuk merevolusi sistem pembayaran global. Namun, di Indonesia penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang karena alasan stabilitas ekonomi, resiko kejahatan keuangan dan ketidakstabilan nilai.

          Meskipun begitu, pemerintah mengakui manfaat cryptocurrency sebagai aset investasi dan terus mengembangkan regulasi yang mendukung inovasi teknologi sambil melindungi kepentingan publik. Dengan pendekatan yang hati-hati, bisa saja dimasa depan indonesia dapat memanfaatkan teknologi blockchain dan cryptocurrency untuk mendukung inklusi keuangan dan transformasi aset digital.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami