LEGALITAS CRYPTO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh: Muhammad Iqbal S.H Cryptocurrency atau aset kripto beberapa tahun
terakhir telah menjadi topik ang hangat dibicarakan di indoenesia. Aset
kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang menggunakan teknologi
kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru.beberapa
contoh dari cryptocurrency ini seperti bitcoin, etherium dan solana. Teknologi
blockchainn yang mendasarinya memungkinkan pencatatan transaksi secara
desentralisasi, transparan dan aman. Dalam
perjalanannya bitcoin yang mana menjadi cryptocurrency yang paling dikenal
orang mengalami pergerakan jatuh bangun. Dimana pada awalnya dikenalkan bitcoin
sendiri hampir tidak bernilai hingga
november 2024 bitcoin telah bernilai 1,5 Miliar rupiah. Melihat
hal ini cryptocurrency menjadi daya tarik sendiri bagi para inverstor untuk
mendapatkan melipat gandakan uang nya dengan memindahkan asetnya ke ke krypto. Selain
untuk investasi Cryptocurrency ini juga sering dianggap sebagai alternatif dari
mata uang konvensional dan sudah dipakai di beberapa negara seperti el savador
yang telah meresmikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagaimana dengan negara indonesia? Indonesia
mempunyai undang-undang yang mengaturn tentang mata uang, yaitu Undang-undang
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 21
menyatakan bahwa mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah dimana pasal
tersebut berbunyi: (1) Rupiah
wajib digunakan dalam: a. Setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. Penyelesaian
kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. Transaksi
keuangan lainnya Yang
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia juga menegaskan bahwa menegaskan
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban
penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
mewajibkan seluruh transaksi menggunakan Rupiah di wilayah Indonesia. Transaksi rupiah yang diatur
oleh Peraturan Bank Indonesia ini mengatur juga bahwa transaksi rupiah yang
dimaksud meliputi: a. setiap transaksi yang
mempunyai tujuan pembayaran; b.
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/ atau c. transaksi keuangan lainnya. Sehingga seluruh transaksi yang
dilakukan di Indonesia harus menggunakan rupiah baik itu transaksi tunai maupun
non tunai. Peraturan Bank Indonesia ini memberikan
pengecualian terhadap beberapa transaksi yang digunakan menggunakan Rupiah
yaitu: a.
Transaksi tertentu
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b.
Penerimaan atau
pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c.
Transaksi
perdagangan internasional; d.
Simpanan di Bank dalam
bentuk valuta asing; atau e.
Transaksi
pembiayaan internasional.
Selain peraturan tersebut Bank
Indonesia juga secara tegas melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat
pembayaran yang sah melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang
penyelenggaraan Tekonologi Finansial. Karena bank indonesia secara tegas
mengatakan bahwa penggunaan cryptocurrency tidak bisa dipakai sebagai mata uang
resmi dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu maka
penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dianggap melanggar hukum. Meskipun dilarang digunakan sebagai
alat pembayaran yang sah oleh pemerintah republik indonesia , tetapi melalui
Bappebti (badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) membolehkan
cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa
berjangka. Dalam peraturan tersebut
menyebutkan dalam Pasal 2 bahwa perdagangan kripto perlu memperhatikan: a.
Prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa
Berjangka, Pedagang Fisik, Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk
memperoleh harga wajar dan sesuai; b.
Tujuan pembentukan
Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan
penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi
harga di Bursa Berjangka; c.
Kapastian hukum; d.
Perlindungan
Pelanggan Aset Kripto; dan e.
Memfasilitasi
inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset
kripto. Dalam peraturan tersebut selain
menjelaskan syarat-syarat kripto yang
dapat diperdagangkan di Indonesia, aset crypto juga harus ditetapkan oleh
bappebti oleh kepala bappebti sebagai aset kripto yang diperdagangkan di pasar
fisik aset kripto. Mengutip dari CNN indonesia Bank
Indonesia melalui Direktur Eksekutid Kepala Deapremen Hukum Bank Indonesia
Rosalia Suci Handayani menjelaskan ada kriteria tender yang sulit dipenuhi oleh
aset kripto. Rosalia juga menyebutkan ada beberapa
alasan aset kripto tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah di indonesia: Pertama , karena terdapat simbol
kedaulatan negara yang harus dijaga. Karena hal itu , Rupiah ditetapkan sebagai
mata uang yang sah atau legal satu-satunya di Indonesia. Kedua, ada nilai yang harus dijaga
dalam mata uang karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara. Tugas
ini merupakan amanat yang dipegang oleh Bank Indonesia sentral atau BI. Sedangkan aset kripto tidak diregulasi atau memiliki
otoritas terpusat di satu pihak. Nilai aset kripto murni ditentukan oleh
mekanisme pasar, yaitu permintaan pasar. Meski larangan telah
diberlakukan, masih terdapat kasus penggunaan cryptocurrency sebagai alat
pembayaran di Indonesia. Misal nya di beberapa kafe dan restoran diketahui
menerima pembayaran dalam Bitcoin atau aset kripto lainnya. Dalam situasi
seperti ini Bank indonesia dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk
memberikan hukuman berupa sanksi atau peringatan kepada pihak-pihak yang
melanggar. Seperti yang terjadi pada
tahun 2023 yang lalu , sejumlah tempat wisata dibali mengadopsi kripto sebagai
metode pembayaran pengganti rupiah yaitu di Seminyak, Kabupaten Badung. Selain cafe di bali juga
kedapatan ada jasa penyewaan sepeda motor yang menerima pembayaran berupa
Kripto. Hal ini terjadi terjadi
karena banyak nya wisatawan yang datang ke Bali membuat wisatawan asing
menggunakan kripto sebagai pembayaran seperti yang dipakai dinegaranya. Meskipun penggunaannya
sebagai alat pembayaran dilarang, cryptocurrency memiliki potensi besar untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Cryptocurrensi memiliki
potensi besar untuk merevolusi sistem pembayaran global. Namun, di Indonesia
penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang karena alasan stabilitas
ekonomi, resiko kejahatan keuangan dan ketidakstabilan nilai.
Meskipun begitu, pemerintah
mengakui manfaat cryptocurrency sebagai aset investasi dan terus mengembangkan
regulasi yang mendukung inovasi teknologi sambil melindungi kepentingan publik.
Dengan pendekatan yang hati-hati, bisa saja dimasa depan indonesia dapat
memanfaatkan teknologi blockchain dan cryptocurrency untuk mendukung inklusi
keuangan dan transformasi aset digital. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |