MARAKNYA KASUS KRIMINALISASI GURU, ANTARA DISIPLIN ATAU KEKERASAN??
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh : Padli Yannor
Mendisiplinkan anak murid adalah salah satu aspek penting dalam
pendidikan, namun cara dan pendekatannya perlu dilakukan dengan bijaksana dan
beretika. Bagi seorang guru, mendisiplinkan pelajar bukanlah perkara yang
salah, tetapi ia harus dilakukan dengan cara yang positif dan konstruktif,
supaya tujuan untuk membentuk peribadi pelajar yang baik tercapai. Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang
memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya mendidik anak
murid. Namun, perlindungan tersebut juga harus seimbang dengan hak-hak siswa
sebagai peserta didik, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan tidak
melanggar hukum atau etika tertentu. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang
melindungi guru dalam mendidik di Indonesia: 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Undang-Undang
ini adalah dasar hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban guru di
Indonesia. Beberapa hal yang relevan dengan perlindungan bagi guru antara lain: · Hak Guru:
Guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk
dalam hal mendidik dan mengelola kelas. Mereka berhak untuk mendapatkan
perlindungan dari ancaman atau tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh
pihak luar (seperti orang tua siswa atau pihak lain) selama mereka melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. · Pemberian
Sanksi bagi Guru yang Melanggar: Meskipun guru memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum, mereka juga diatur untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Guru yang melakukan pelanggaran serius (misalnya kekerasan fisik atau seksual
terhadap siswa) akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang
ini mengatur sistem pendidikan di Indonesia secara lebih luas, dan memberikan
dasar hukum terkait hak dan kewajiban guru dalam konteks pendidikan nasional. ·
Tanggung Jawab Profesional Guru:
Guru diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan penuh
tanggung jawab. Ini mencakup cara-cara yang etis dalam mendidik dan mengelola
siswa, serta berperan aktif dalam perkembangan siswa. ·
Perlindungan Terhadap Hak Guru:
Guru dilindungi dari tindakan yang merugikan mereka secara pribadi, termasuk
ancaman fisik atau hukum, asalkan mereka bertindak sesuai dengan peraturan dan
menjalankan tugasnya dengan baik. 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru Peraturan
ini mengatur lebih lanjut tentang status guru sebagai profesional, serta hak
dan kewajiban mereka dalam mendidik. Beberapa ketentuan yang relevan adalah: ·
Tugas dan Wewenang Guru: Guru
diberikan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, serta mengelola siswa
di dalam kelas atau lingkungan sekolah. Wewenang ini diberikan dengan batasan
bahwa tindakan guru harus selalu berdasarkan pada prinsip perlindungan hak
siswa dan etika pendidikan. ·
Perlindungan bagi Guru dalam
Melaksanakan Tugas: Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum jika menghadapi
ancaman fisik atau hukum yang timbul akibat tugas mengajar. Misalnya, jika
seorang guru dilaporkan ke polisi terkait dengan tindakannya dalam mengajar
atau mendisiplinkan siswa, hukum memberikan perlindungan terhadap guru jika
tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam konteks
yang wajar.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Peraturan
ini melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak untuk mendapatkan pendidikan
yang aman, bermartabat, dan tidak diskriminatif. Meskipun ini lebih banyak
berfokus pada hak anak, ada ketentuan yang dapat memberikan gambaran tentang
perlindungan guru, misalnya: ·
Tindak Kekerasan oleh Guru:
Undang-Undang ini mengatur bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk yang
dilakukan oleh guru, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena
itu, perlindungan guru juga terkait dengan batasan-batasan dalam mendisiplinkan
atau mengelola perilaku siswa. Guru harus memastikan bahwa mereka tidak
melanggar hak-hak siswa dalam upaya mendidik. ·
Tanggung Jawab Pendidikan: Guru
juga memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan fisik dan psikologis siswa.
Jika siswa mengalami kekerasan, guru wajib melaporkannya dan tidak membiarkan
perilaku tersebut berlangsung. 5.
Perlindungan Hukum Terhadap Guru
yang Dituduh Salah Jika
seorang guru dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran, ada proses hukum
yang melibatkan penyelidikan untuk memastikan apakah guru tersebut bersalah
atau tidak. Guru yang melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan tidak melanggar hukum berhak mendapat pembelaan. Beberapa langkah yang
dapat dilakukan oleh guru dalam hal ini adalah: ·
Penyidikan dan Pembelaan: Jika
guru terlibat dalam kasus hukum, ia berhak mendapatkan pembelaan hukum, baik
dari pihak sekolah, serikat guru, atau pengacara pribadi. Guru tidak boleh
dianggap bersalah tanpa proses hukum yang sah. ·
Asuransi dan Bantuan Hukum:
Beberapa organisasi atau lembaga pendidikan menyediakan asuransi atau bantuan
hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum yang terkait dengan profesinya. 6.
Kode Etik Guru Selain
peraturan hukum yang lebih formal, ada juga Kode Etik Guru Indonesia yang
mengatur perilaku dan sikap guru dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini
tidak hanya memberikan pedoman bagi guru dalam berinteraksi dengan siswa,
tetapi juga memberikan perlindungan bagi guru untuk menjalankan profesinya
dengan cara yang benar dan sesuai dengan norma pendidikan. 7.
Perlindungan Guru dalam Kasus
Kekerasan atau Ancaman Guru yang
menjadi korban kekerasan fisik, verbal, atau ancaman dari siswa, orang tua,
atau pihak lain berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, guru
dapat melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman kepada pihak yang berwenang,
seperti polisi, serta mendapatkan bantuan dari organisasi profesi (seperti
PGRI) atau lembaga perlindungan hukum lainnya. Ada beberapa kasus di Indonesia di
mana guru dilaporkan ke polisi terkait cara mereka mendidik atau menangani
siswa, terutama terkait dengan kekerasan fisik atau psikologis. Kasus-kasus
semacam ini sering kali menarik perhatian publik dan memicu perdebatan tentang
bagaimana seharusnya hubungan antara guru dan murid, serta batasan dalam metode
pengajaran. Beberapa faktor yang dapat memicu laporan ke polisi antara lain: 1.
Kekerasan Fisik atau Psikologis: Guru
yang menggunakan kekerasan fisik atau kata-kata kasar untuk mendisiplinkan
murid dapat berisiko dilaporkan ke polisi, terutama jika murid tersebut
mengalami cedera atau trauma. Meskipun ada kasus di mana tindakan disiplin
dianggap wajar, namun jika melibatkan kekerasan berlebihan atau tidak sesuai
dengan norma pendidikan, laporan ke polisi bisa terjadi. 2.
Kekerasan Seksual atau Pelecehan:
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru sering kali berujung pada laporan
ke polisi. Meskipun ini adalah kasus yang relatif jarang, namun dampaknya
sangat besar dan sering mendapat perhatian besar dari media. 3.
Penyalahgunaan Wewenang: Ada juga
beberapa kasus di mana guru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk tujuan
pribadi, seperti penipuan atau pemaksaan dalam hal tertentu (misalnya meminta
uang dari siswa untuk kegiatan yang tidak relevan dengan pendidikan). 4.
Kurangnya Pemahaman Tentang Etika Pendidikan: Dalam beberapa kasus, guru mungkin tidak sepenuhnya memahami
batasan dalam berinteraksi dengan siswa, baik secara fisik maupun emosional.
Ini bisa menyebabkan mereka melanggar pedoman atau peraturan yang ada, sehingga
melibatkan pihak berwajib. Namun, penting juga untuk diingat bahwa sebagian besar guru di
Indonesia bekerja dengan niat baik untuk mendidik dan membimbing anak-anak.
Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tidak mewakili mayoritas profesi
guru, yang tetap berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas,
aman, dan penuh kasih sayang. Tentu saja, pendidikan yang berkualitas harus selalu dilakukan dalam
kerangka yang aman dan menghormati hak-hak siswa. Oleh karena itu, penting bagi
pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memberikan pelatihan tentang etika
pendidikan, perlindungan anak, serta cara-cara yang efektif dan tidak merugikan
dalam mendidik siswa.
|
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |