Putusan Pengadilan

MARAKNYA KASUS KRIMINALISASI GURU, ANTARA DISIPLIN ATAU KEKERASAN??

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh : Padli Yannor

 

Mendisiplinkan anak murid adalah salah satu aspek penting dalam pendidikan, namun cara dan pendekatannya perlu dilakukan dengan bijaksana dan beretika. Bagi seorang guru, mendisiplinkan pelajar bukanlah perkara yang salah, tetapi ia harus dilakukan dengan cara yang positif dan konstruktif, supaya tujuan untuk membentuk peribadi pelajar yang baik tercapai.

Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya mendidik anak murid. Namun, perlindungan tersebut juga harus seimbang dengan hak-hak siswa sebagai peserta didik, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan tidak melanggar hukum atau etika tertentu. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang melindungi guru dalam mendidik di Indonesia:

1.             Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang ini adalah dasar hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban guru di Indonesia. Beberapa hal yang relevan dengan perlindungan bagi guru antara lain:

·       Hak Guru: Guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal mendidik dan mengelola kelas. Mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh pihak luar (seperti orang tua siswa atau pihak lain) selama mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

·       Pemberian Sanksi bagi Guru yang Melanggar: Meskipun guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mereka juga diatur untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Guru yang melakukan pelanggaran serius (misalnya kekerasan fisik atau seksual terhadap siswa) akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

2.             Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang ini mengatur sistem pendidikan di Indonesia secara lebih luas, dan memberikan dasar hukum terkait hak dan kewajiban guru dalam konteks pendidikan nasional.

·           Tanggung Jawab Profesional Guru: Guru diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan penuh tanggung jawab. Ini mencakup cara-cara yang etis dalam mendidik dan mengelola siswa, serta berperan aktif dalam perkembangan siswa.

·           Perlindungan Terhadap Hak Guru: Guru dilindungi dari tindakan yang merugikan mereka secara pribadi, termasuk ancaman fisik atau hukum, asalkan mereka bertindak sesuai dengan peraturan dan menjalankan tugasnya dengan baik.

3.             Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang status guru sebagai profesional, serta hak dan kewajiban mereka dalam mendidik. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:

·                Tugas dan Wewenang Guru: Guru diberikan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, serta mengelola siswa di dalam kelas atau lingkungan sekolah. Wewenang ini diberikan dengan batasan bahwa tindakan guru harus selalu berdasarkan pada prinsip perlindungan hak siswa dan etika pendidikan.

·                Perlindungan bagi Guru dalam Melaksanakan Tugas: Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum jika menghadapi ancaman fisik atau hukum yang timbul akibat tugas mengajar. Misalnya, jika seorang guru dilaporkan ke polisi terkait dengan tindakannya dalam mengajar atau mendisiplinkan siswa, hukum memberikan perlindungan terhadap guru jika tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam konteks yang wajar.

 

4.             Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan ini melindungi hak-hak anak, termasuk hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat, dan tidak diskriminatif. Meskipun ini lebih banyak berfokus pada hak anak, ada ketentuan yang dapat memberikan gambaran tentang perlindungan guru, misalnya:

·           Tindak Kekerasan oleh Guru: Undang-Undang ini mengatur bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh guru, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, perlindungan guru juga terkait dengan batasan-batasan dalam mendisiplinkan atau mengelola perilaku siswa. Guru harus memastikan bahwa mereka tidak melanggar hak-hak siswa dalam upaya mendidik.

·           Tanggung Jawab Pendidikan: Guru juga memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan fisik dan psikologis siswa. Jika siswa mengalami kekerasan, guru wajib melaporkannya dan tidak membiarkan perilaku tersebut berlangsung.

5.             Perlindungan Hukum Terhadap Guru yang Dituduh Salah

Jika seorang guru dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran, ada proses hukum yang melibatkan penyelidikan untuk memastikan apakah guru tersebut bersalah atau tidak. Guru yang melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum berhak mendapat pembelaan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh guru dalam hal ini adalah:

·           Penyidikan dan Pembelaan: Jika guru terlibat dalam kasus hukum, ia berhak mendapatkan pembelaan hukum, baik dari pihak sekolah, serikat guru, atau pengacara pribadi. Guru tidak boleh dianggap bersalah tanpa proses hukum yang sah.

·           Asuransi dan Bantuan Hukum: Beberapa organisasi atau lembaga pendidikan menyediakan asuransi atau bantuan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum yang terkait dengan profesinya.

6.             Kode Etik Guru

Selain peraturan hukum yang lebih formal, ada juga Kode Etik Guru Indonesia yang mengatur perilaku dan sikap guru dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini tidak hanya memberikan pedoman bagi guru dalam berinteraksi dengan siswa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi guru untuk menjalankan profesinya dengan cara yang benar dan sesuai dengan norma pendidikan.

7.             Perlindungan Guru dalam Kasus Kekerasan atau Ancaman

Guru yang menjadi korban kekerasan fisik, verbal, atau ancaman dari siswa, orang tua, atau pihak lain berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, guru dapat melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman kepada pihak yang berwenang, seperti polisi, serta mendapatkan bantuan dari organisasi profesi (seperti PGRI) atau lembaga perlindungan hukum lainnya.

Ada beberapa kasus di Indonesia di mana guru dilaporkan ke polisi terkait cara mereka mendidik atau menangani siswa, terutama terkait dengan kekerasan fisik atau psikologis. Kasus-kasus semacam ini sering kali menarik perhatian publik dan memicu perdebatan tentang bagaimana seharusnya hubungan antara guru dan murid, serta batasan dalam metode pengajaran.

Beberapa faktor yang dapat memicu laporan ke polisi antara lain:

1.        Kekerasan Fisik atau Psikologis: Guru yang menggunakan kekerasan fisik atau kata-kata kasar untuk mendisiplinkan murid dapat berisiko dilaporkan ke polisi, terutama jika murid tersebut mengalami cedera atau trauma. Meskipun ada kasus di mana tindakan disiplin dianggap wajar, namun jika melibatkan kekerasan berlebihan atau tidak sesuai dengan norma pendidikan, laporan ke polisi bisa terjadi.

2.        Kekerasan Seksual atau Pelecehan: Kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru sering kali berujung pada laporan ke polisi. Meskipun ini adalah kasus yang relatif jarang, namun dampaknya sangat besar dan sering mendapat perhatian besar dari media.

3.        Penyalahgunaan Wewenang: Ada juga beberapa kasus di mana guru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk tujuan pribadi, seperti penipuan atau pemaksaan dalam hal tertentu (misalnya meminta uang dari siswa untuk kegiatan yang tidak relevan dengan pendidikan).

4.        Kurangnya Pemahaman Tentang Etika Pendidikan: Dalam beberapa kasus, guru mungkin tidak sepenuhnya memahami batasan dalam berinteraksi dengan siswa, baik secara fisik maupun emosional. Ini bisa menyebabkan mereka melanggar pedoman atau peraturan yang ada, sehingga melibatkan pihak berwajib.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa sebagian besar guru di Indonesia bekerja dengan niat baik untuk mendidik dan membimbing anak-anak. Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tidak mewakili mayoritas profesi guru, yang tetap berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas, aman, dan penuh kasih sayang.

Tentu saja, pendidikan yang berkualitas harus selalu dilakukan dalam kerangka yang aman dan menghormati hak-hak siswa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memberikan pelatihan tentang etika pendidikan, perlindungan anak, serta cara-cara yang efektif dan tidak merugikan dalam mendidik siswa.

 

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami