PENTINGNYA MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai
dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya
ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam
kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Jika tidak mempunyai
kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang
diinginkan akan sulit untuk tercapai. Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah
laku manusia. Pengertian
hukum tidaklah mudah didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta
peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh
penegak hukum. Terkait
pendefinisian hukum, Yunasril Ali dalam Dasar - Dasar Ilmu Hukum menerangkan
bahwa pengertian hukum yang dapat memadai kenyataan sulit ditemukan. Para ahli
hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai
dengan objek penelitiannya saja. Hal ini tentu tidak terlepas dari kebudayaan
dan situasi dalam penelitian. Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara
hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk
menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh
konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya.
Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara
dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi
hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan
mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal
sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli: 1. AristotelesAristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari
Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum
universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan
melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki
aturan dan pengarahannya tersendiri. 2. Ernst Utrecht Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal
dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi
petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata
tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah
ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan. 3. Immanuel KantImmanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari
abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah
hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun
tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya.
Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak
bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu
untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu,
menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan
masyarakat. Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas
yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan. 5. Thomas HobbesThomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan
bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan
masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang
menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat
oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut. 6. Hans KelsenHans kelsen, seorang ahli hukum dan juga filsuf asal Austria.
Ia adalah seorang penggagas bahwa hukum merupakan teori hukum yang murni. Hans
berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan
konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa
berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu. Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana
penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak
sekali bidang hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, acara, tata negara,
hukum internasional, hukum adat, sampai hukum lingkungan.
Di Indonesia terdapat dua subjek hukum yakni
manusia (Natuurliijke Person) dan badan hukum (Recht
Person). Dalam keberlakuannya hukum memiliki keterkaitan erat dengan
manusia. Selain memerlukan subyek pelaksana, hukum juga dipengaruhi oleh
interaksi sosial. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat
interaksi sosial maka semakin tinggi juga tingkat penggunaan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat. Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang
diinginkan oleh masyarakat. Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada
kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban.
Sehingga hukum ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan
masyarakat dan bernegara. Keberlakuan hukum sangat dibutuhkan karena pada
zaman sekarang ini terdapat beberapa dinamika dalam masyarakat dan
berkembangnya suatu tindak pidana. Suatu peraturan dapat dikatakan sah dan
berlaku ditentukan oleh beberapa faktor seperti faktor pembuat peraturan, isi
peraturan, dan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan. Hukum dapat berlaku apabila sudah disahkan oleh
Pemerintah/Penguasa dan terdapat landasan yuridis, sosiologis, filosofis
didalamnya. Di tengah masyarakat, apabila terjadi suatu masalah terhadap orang
lain maka hukum perdata akan berlaku, apabila ada masalah terhadap sistem
negara maka hukum tata negara akan berlaku, lalu apabila ada masalah terhadap
perbuatan melawan hukum maka hukum pidana akan berlaku. Intinya keberlakuan
hukum hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam masyarakat, suatu
hukum dapat berlaku apabila terdapat masalah yang terjadi dan hukum yang dapat
menyelesaikannya. Keberlakuan hukum bagi suatu instansi atau badan
yang paling utama adalah menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai
suatu instansi atau badan. Lalu hukum juga
berfungsi mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak
berbenturan kepentingan. Hukum juga berguna untuk menyelesaikan suatu masalah
yang timbul secara internal maupun eskternal dalam instansi dan badan, dan
masih banyak fungsi hukum bagi suatu badan atau instansi. Oleh karena itu hukum
sangat dibutuhkan oleh setiap orang dan setiap lapisan dalam masyarakat. Hukum sebagai a tool of engineering
adalah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum
mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Agent of change atau
pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang mampu merubah system social. Perubahan harus dilakukan
dengan berbagai macam perencanaan yaitu social engineering dan social planning.
Hukum dalam masyarakat mempunyai dua sifat yaitu sifat pasif dan sifat aktif.
Sifat pasif hukum itu dapat dilihat sejauh mana hukum itu menyesuaikan diri
dengan masyarakat. Sedangkan hukum yang bersifat aktif yaitu sejauh mana hukum
itu dapat berperan aktif dalam menggerakkan dinamika masyarakat menuju suatu
perubahan yang terencana. Dengan demikian hukum sebagai alat untuk merubah
masyarakat (a tool of social engineering).
Hukum yang digunakan sebagai sarana
perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa Hukum tertulis dan hukum yang
tidak tertulis. Hukum yang tertulis dapat berupa undang-Undang atau
yurisprudensi sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat
baik yang belum dikodifikasi ataupun yang telah dikodifikasi. Keseluruhan
aturan itu dapat menggerakkan dinamika masyarakat kearah yang lebih baik, jika
seandainya hukum itu diaplikasikan dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan
masyarakat, karena walaupun hukumnya baik, akan tetapi kesadaran hukum
masyarakat tidak ada (pelaksanaanya), maka hukum itu tidak dapat terlaksana
dengan baik. Hukum dalam masyarakat dibuat agar dapat menyelesaikan konflik
yang terjadi. Namun hukum tidak selamanya menyelesaikan konflik atau masalah,
hukum juga terkadang menimbulkan masalah jika hukum itu dibuat tanpa melihat
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, karena secara otomatis aturan itu akan
bertentangan dengan masyarakat. Hukum mempunyai sifat yang elastis, artinya
bahwa hukum selalu mengikuti perkembangan zaman. Hukum yang bertentangan dengan
nilai dan budaya masyarakat, maka hukum itu dianggap sudah tidak relevan dan
tidak layak diaplikasikan dalam masyakarakat, sehingga perlu dilakukan
perubahan terhadap aturan tersebut, agar tujuan hukum itu dapat tercapai.
Adapun tujuan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan serta memberikan
kepastian hukum. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |