Putusan Pengadilan

PENTINGNYA MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Jika tidak mempunyai kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang diinginkan akan sulit untuk tercapai.

Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Pengertian hukum tidaklah mudah didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Terkait pendefinisian hukum, Yunasril Ali dalam Dasar - Dasar Ilmu Hukum menerangkan bahwa pengertian hukum yang dapat memadai kenyataan sulit ditemukan. Para ahli hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja. Hal ini tentu tidak terlepas dari kebudayaan dan situasi dalam penelitian.

Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar.

Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.

Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama.

Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli:

1. Aristoteles

Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri. 

2. Ernst Utrecht 

Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan.

3. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan.

Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 

4. Mochtar Kusumaatmadja 

Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat.

Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan.

5. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir.

Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut.

6. Hans Kelsen

Hans kelsen, seorang ahli hukum dan juga filsuf asal Austria. Ia adalah seorang penggagas bahwa hukum merupakan teori hukum yang murni. Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu.

Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, acara, tata negara, hukum internasional, hukum adat, sampai hukum lingkungan.

 

Di Indonesia terdapat dua subjek hukum yakni manusia (Natuurliijke Person) dan badan hukum (Recht Person). Dalam keberlakuannya hukum memiliki keterkaitan erat dengan manusia. Selain memerlukan subyek pelaksana, hukum juga dipengaruhi oleh interaksi sosial. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat interaksi sosial maka semakin tinggi juga tingkat penggunaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat. Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Sehingga hukum ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara.

Keberlakuan hukum sangat dibutuhkan karena pada zaman sekarang ini terdapat beberapa dinamika dalam masyarakat dan berkembangnya suatu tindak pidana. Suatu peraturan dapat dikatakan sah dan berlaku ditentukan oleh beberapa faktor seperti faktor pembuat peraturan, isi peraturan, dan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan.

Hukum dapat berlaku apabila sudah disahkan oleh Pemerintah/Penguasa dan terdapat landasan yuridis, sosiologis, filosofis didalamnya. Di tengah masyarakat, apabila terjadi suatu masalah terhadap orang lain maka hukum perdata akan berlaku, apabila ada masalah terhadap sistem negara maka hukum tata negara akan berlaku, lalu apabila ada masalah terhadap perbuatan melawan hukum maka hukum pidana akan berlaku. Intinya keberlakuan hukum hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam masyarakat, suatu hukum dapat berlaku apabila terdapat masalah yang terjadi dan hukum yang dapat menyelesaikannya.

Keberlakuan hukum bagi suatu instansi atau badan yang paling utama adalah menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan. Lalu hukum juga berfungsi mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan. Hukum juga berguna untuk menyelesaikan suatu masalah yang timbul secara internal maupun eskternal dalam instansi dan badan, dan masih banyak fungsi hukum bagi suatu badan atau instansi. Oleh karena itu hukum sangat dibutuhkan oleh setiap orang dan setiap lapisan dalam masyarakat.

Hukum sebagai a tool of engineering adalah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mampu merubah system social. Perubahan harus dilakukan dengan berbagai macam perencanaan yaitu social engineering dan social planning. Hukum dalam masyarakat mempunyai dua sifat yaitu sifat pasif dan sifat aktif. Sifat pasif hukum itu dapat dilihat sejauh mana hukum itu menyesuaikan diri dengan masyarakat. Sedangkan hukum yang bersifat aktif yaitu sejauh mana hukum itu dapat berperan aktif dalam menggerakkan dinamika masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Dengan demikian hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat (a tool of social engineering).

Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa Hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis dapat berupa undang-Undang atau yurisprudensi sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat baik yang belum dikodifikasi ataupun yang telah dikodifikasi. Keseluruhan aturan itu dapat menggerakkan dinamika masyarakat kearah yang lebih baik, jika seandainya hukum itu diaplikasikan dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, karena walaupun hukumnya baik, akan tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak ada (pelaksanaanya), maka hukum itu tidak dapat terlaksana dengan baik. Hukum dalam masyarakat dibuat agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun hukum tidak selamanya menyelesaikan konflik atau masalah, hukum juga terkadang menimbulkan masalah jika hukum itu dibuat tanpa melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, karena secara otomatis aturan itu akan bertentangan dengan masyarakat. Hukum mempunyai sifat yang elastis, artinya bahwa hukum selalu mengikuti perkembangan zaman. Hukum yang bertentangan dengan nilai dan budaya masyarakat, maka hukum itu dianggap sudah tidak relevan dan tidak layak diaplikasikan dalam masyakarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap aturan tersebut, agar tujuan hukum itu dapat tercapai. Adapun tujuan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan serta memberikan kepastian hukum.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami