Putusan Pengadilan

PERAN DAN TANTANGAN MEDIA SOSIAL DALAM HAK CIPTA

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh: Muhammad Iqbal S.H

 

Media sosial atau sosial media yang biasa disingkat sosmed adalah flatform yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten seperti tulisan, foto, video. Selain itu media sosial juga menjadi sarana penggunanya untuk bersosialisasi antara satu sama pengguna lainnya dan dilakukan secara daring yang membuat manusia dapat beriteraksi tanpa dibatasi jarak dan waktu.

          Semakin berkembangnya zaman sosial media ini dipakai bukan hanya sekedar flatform untuk berbagi momen atau menjalin komunikasi, tetapi sosial media juga berkembang menjadi peluang besar penggunanya untuk menghasilkan uang. Sosial media ini juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan perusahaan atau produknya di masyarakat dengan lebih mudah.

          Pengguna sosial media yang mendapatkan penghasilan tersebut secara umum dipanggil dengan Konten Kreator , dengan flatform berbeda penyebutan tersebut juga berbeda seperti penyebutan konten kreator yang mengunggah kontennya di Tiktok mereka disebut sebagai Tiktokers. Profesi ini semakin populer, mendorong banyak indibidu mencoba peruntungan menjadi konten kreator yang berujung pada maraknya konten yang diunggah setiap harinya.

          Namun, dengan banyaknya konten kreator yang menghasilkan penghasilan dari sosial media ini, memancing orang yang melihatnya ingin mencoba peruntungan yang sama. Hal ini membuat semakin banyaknya video atau konten yang di upload disosial media. Hal ini pun menjadi tantangan baru bagi konten kreator, salah satunya adalah penyalahgunaan konten. Kasus seperti pencurian terhadap konten baik secara ide ataupun menggunakan konten tanpa ijin dari pemilik video.

          Seperti yang sering penulis lihat sendiri di sosial media banyaknya video yang sama di upload di berbagai akun berbeda, bahkan sampai ada video yang orang lain yang di upload ulang dan menggunakan watermark judi online. Penambahan  watermark judi online ini bisa dibilang adalah bentuk endorsmen atau iklan yang menghasilkan uang bagi oknum tersebut dari situs judi online yang dipromosikannya.

          Hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan uang mudah dengan mencuri atau mengambil konten orang lain dan menambahkan watermark judi online tersebut. Sehingga makin banyaknya konten yang di unggah ulang di internet atau sosial media.

          Tentu saja hal ini melanggar etika yang ada dimasyarakat yaitu pengambilan milik orang lain yang berupa video dan mengunggah ulangnya. Selain melanggar etika, bagaimana tindakan penyalahgunaan konten yang diambil atau di unggah ulang tanpa ijin tersebut menurut hukum yang berlaku di indonesia?.

          Di indonesia telah mengatur sendiri tentang Hak cipta yang tertuang dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan Hak Cipta dalam Undang-undang ini adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip dalam bentuk deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Hak eklusif yang dimiliki oleh pencipta terhadap ciptaan nya ini berupa hak moral dan hak ekonomi.

    Menurut Pasal 5 Undang-undang Hak cipta yang dimaksud dengan hak moral ini adalah:

(1)  Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

a.    Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

b.   Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c.    Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d.   Mengubah judul atau anak judul Ciptaannya; dan

e.    Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

 

Menurut penjelasan Pasal 5 tersebut maka pencantuman nama terhadap konten tersebut merupakan hak moral yang terkandung dalam Hak Cipta tersebut. Sehingga penggunaan video tanpa ijin ataupun tanpa pencantuman sumber terhadap video yang diambil oleh pengguna sosial media telah melanggar hak yang dimiliki oleh pencipta.

Sedangkan hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta menurut Pasal 8 ayat (1) undang-undang hak cipta adalah hak ekonomi Pencipta untuk:

a.    Penerbitan ciptaan;

b.   Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c.    Penerjemahan Ciptaan;

d.   Pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan;

e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinanya;

f.     Pertunjukan Ciptaan;

g.    Pengumuman Ciptaan;

h.   Komunikasi Ciptaan; dan

i.     Penyewaan Ciptaan.

Meskipun telah dilindungi  oleh undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dalam praktek nya banyak konten kreator yang mengabaikan hak eklusif ini yang dimiliki oleh orang lain baik hak moral atau pun hak ekonomi.

Pada akhirnya, media sosial sebagai alat untuk berkarya dan menghasilkan pendapatan, para konten kreator juga harus memiliki pemahaman dan kesadaran akan etika serta hukum yang berlaku. Dengan begitu, sosial media dapat digunakan semua orang dan saling menguntungkan bagi pengguna satu sama lain.

Di sisi lain juga , konten kreator harus lebih proaktif dalam melindungi karya mereka dengan memanfaatkan fitur watermark pada gambar atau video. Watermark ini dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan video asli.

Konten kreator juga tidak bisa menganggap semua konten nya memiliki hak cipta. Karena dalam Pasal 43 undang-undang hak cipta sendiri mengatur tentang perbuatan yang dianggap melanggar hak cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta melipti:

a.     Pengumuman, pendistribusian, Komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang sah;

b.     Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut,atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan;

c.     Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita , Lembaga Penyiaran , dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

d.     Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifar tidak komersial dan/atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut;

e.     Penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan adanya pengaturan ini dan masih ditemukannya penggunaan video tanpa ijin atau video reupload, pihak yang mengunggah ulang video dapat dijerat denga sanksi pidana sebagaimana tersebut di Pasal 113 undang-undang hak cipta yang berbunyi:

Pasal 113

(1)     Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2)     Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(3)     Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(4)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Media sosial telah mengubah cara manusia berinteraksi, berkarya dan berbisnis di era digital. Namun perubahan ini juga membawa tantangan baru, khususnya terkait hak cipta dan etika dalam berbagai konten. Melalui perlindungan hukum seperti undang-undang negara republik indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hakcipta, pemerintah berusaha memberikan jaminan terhadap karya kreatif individu maupun kelompok. Namun upaya ini juga perlunya dukungan dari berbagai pihak seperti konten kreator tersbut untuk dapat berjalan efektif.

Kesadaran akan pentingnya menghormati hak cipta harus terus ditanamkan, baik kepada pengguna media sosial maupun kepada konten kreator itu sendiri. Eddukasi tentang hak dan kewajiban dalam menghasilkan serta menggunakan konten adalah langkah penting untuk menciptakan lingukungan bersosial media yang salaing menghargai.

Pada akhirnya , sosial media adalah alat yang memiliki potensi besar untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilannya bukan hanya dari kreatifitasan pengguna atau konten kreator, tetapi juga pada tanggung jawab untuk menghormati karya satu sama lain.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami