PERAN DAN TANTANGAN MEDIA SOSIAL DALAM HAK CIPTA
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh: Muhammad Iqbal S.H
Media
sosial atau sosial media yang biasa disingkat sosmed adalah flatform yang
memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten
seperti tulisan, foto, video. Selain itu media sosial juga menjadi sarana
penggunanya untuk bersosialisasi antara satu sama pengguna lainnya dan
dilakukan secara daring yang membuat manusia dapat beriteraksi tanpa dibatasi
jarak dan waktu. Semakin berkembangnya zaman sosial media
ini dipakai bukan hanya sekedar flatform untuk berbagi momen atau menjalin
komunikasi, tetapi sosial media juga berkembang menjadi peluang besar
penggunanya untuk menghasilkan uang. Sosial media ini juga dapat digunakan oleh
perusahaan untuk memasarkan perusahaan atau produknya di masyarakat dengan
lebih mudah. Pengguna sosial media yang mendapatkan
penghasilan tersebut secara umum dipanggil dengan Konten Kreator , dengan
flatform berbeda penyebutan tersebut juga berbeda seperti penyebutan konten
kreator yang mengunggah kontennya di Tiktok mereka disebut sebagai Tiktokers.
Profesi ini semakin populer, mendorong banyak indibidu mencoba peruntungan
menjadi konten kreator yang berujung pada maraknya konten yang diunggah setiap
harinya. Namun, dengan banyaknya konten kreator
yang menghasilkan penghasilan dari sosial media ini, memancing orang yang
melihatnya ingin mencoba peruntungan yang sama. Hal ini membuat semakin
banyaknya video atau konten yang di upload disosial media. Hal ini pun menjadi
tantangan baru bagi konten kreator, salah satunya adalah penyalahgunaan konten.
Kasus seperti pencurian terhadap konten baik secara ide ataupun menggunakan
konten tanpa ijin dari pemilik video. Seperti yang sering penulis lihat
sendiri di sosial media banyaknya video yang sama di upload di berbagai akun
berbeda, bahkan sampai ada video yang orang lain yang di upload ulang dan
menggunakan watermark judi online. Penambahan
watermark judi online ini bisa dibilang adalah bentuk endorsmen atau
iklan yang menghasilkan uang bagi oknum tersebut dari situs judi online yang
dipromosikannya. Hal tersebut menjadi daya tarik
tersendiri bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan uang mudah dengan mencuri
atau mengambil konten orang lain dan menambahkan watermark judi online
tersebut. Sehingga makin banyaknya konten yang di unggah ulang di internet atau
sosial media. Tentu saja hal ini melanggar etika
yang ada dimasyarakat yaitu pengambilan milik orang lain yang berupa video dan
mengunggah ulangnya. Selain melanggar etika, bagaimana tindakan penyalahgunaan
konten yang diambil atau di unggah ulang tanpa ijin tersebut menurut hukum yang
berlaku di indonesia?. Di indonesia telah mengatur sendiri
tentang Hak cipta yang tertuang dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan Hak Cipta dalam
Undang-undang ini adalah hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip dalam bentuk deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eklusif yang dimiliki oleh
pencipta terhadap ciptaan nya ini berupa hak moral dan hak ekonomi. Menurut Pasal 5 Undang-undang Hak cipta yang
dimaksud dengan hak moral ini adalah: (1) Hak moral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada
diri Pencipta untuk: a. Tetap
mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. Menggunakan
nama aliasnya atau samarannya; c. Mengubah
Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. Mengubah
judul atau anak judul Ciptaannya; dan e. Mempertahankan
haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan
atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Menurut
penjelasan Pasal 5 tersebut maka pencantuman nama terhadap konten tersebut
merupakan hak moral yang terkandung dalam Hak Cipta tersebut. Sehingga
penggunaan video tanpa ijin ataupun tanpa pencantuman sumber terhadap video
yang diambil oleh pengguna sosial media telah melanggar hak yang dimiliki oleh
pencipta. Sedangkan
hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta menurut Pasal 8 ayat (1)
undang-undang hak cipta adalah hak ekonomi Pencipta untuk: a. Penerbitan
ciptaan; b. Penggandaan
Ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan
Ciptaan; d. Pengadaptasian,
pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian
Ciptaan atau salinanya; f. Pertunjukan
Ciptaan; g. Pengumuman
Ciptaan; h. Komunikasi
Ciptaan; dan i. Penyewaan
Ciptaan. Meskipun
telah dilindungi oleh undang-undang
nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dalam praktek nya banyak konten kreator
yang mengabaikan hak eklusif ini yang dimiliki oleh orang lain baik hak moral
atau pun hak ekonomi. Pada
akhirnya, media sosial sebagai alat untuk berkarya dan menghasilkan pendapatan,
para konten kreator juga harus memiliki pemahaman dan kesadaran akan etika
serta hukum yang berlaku. Dengan begitu, sosial media dapat digunakan semua
orang dan saling menguntungkan bagi pengguna satu sama lain. Di
sisi lain juga , konten kreator harus lebih proaktif dalam melindungi karya
mereka dengan memanfaatkan fitur watermark pada gambar atau video. Watermark
ini dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan video asli. Konten
kreator juga tidak bisa menganggap semua konten nya memiliki hak cipta. Karena
dalam Pasal 43 undang-undang hak cipta sendiri mengatur tentang perbuatan yang
dianggap melanggar hak cipta. Perbuatan
yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta melipti: a. Pengumuman,
pendistribusian, Komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang sah; b. Pengumuman,
pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang
dilaksakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh
peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut,atau ketika
terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi
dan/atau penggandaan; c. Pengambilan
berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita , Lembaga
Penyiaran , dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau d. Pembuatan
dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan
komunikasi yang bersifar tidak komersial dan/atau pencipta tersebut menyatakan
tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut; e. Penggandaan,
pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan
Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara,
pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah
dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan
adanya pengaturan ini dan masih ditemukannya penggunaan video tanpa ijin atau
video reupload, pihak yang mengunggah ulang video dapat dijerat denga sanksi
pidana sebagaimana tersebut di Pasal 113 undang-undang hak cipta yang berbunyi: Pasal 113 (1) Setiap Orang
yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (2) Setiap Orang
yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (3) Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan
Secara Komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah). (4) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat
miliar rupiah). Media
sosial telah mengubah cara manusia berinteraksi, berkarya dan berbisnis di era
digital. Namun perubahan ini juga membawa tantangan baru, khususnya terkait hak
cipta dan etika dalam berbagai konten. Melalui perlindungan hukum seperti
undang-undang negara republik indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hakcipta,
pemerintah berusaha memberikan jaminan terhadap karya kreatif individu maupun
kelompok. Namun upaya ini juga perlunya dukungan dari berbagai pihak seperti
konten kreator tersbut untuk dapat berjalan efektif. Kesadaran
akan pentingnya menghormati hak cipta harus terus ditanamkan, baik kepada
pengguna media sosial maupun kepada konten kreator itu sendiri. Eddukasi
tentang hak dan kewajiban dalam menghasilkan serta menggunakan konten adalah
langkah penting untuk menciptakan lingukungan bersosial media yang salaing
menghargai.
Pada
akhirnya , sosial media adalah alat yang memiliki potensi besar untuk mendorong
inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilannya bukan hanya dari
kreatifitasan pengguna atau konten kreator, tetapi juga pada tanggung jawab
untuk menghormati karya satu sama lain. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |