PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh : Shinta Qadriah, S.E
Pembangunan ekonomi di sebuah negara tidak
bisa dilepaskan dengan aspek hukum. Tanpa kepastian
hukum yang jelas, maka investasi asing tidak akan masuk ke sebuah negara.
Dukungan dari bidang hukum bagi pembangunan ekonomi sebuah
negara sangat diperlukan. Hukum memilikiperan yang sangat sentral dalam
keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam
memberikan kepastian usaha dan investasi. Di negara berkembang, hukum memiliki
peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan
ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan yang demokratis, dan menggunakan
hukum sebagai instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan
program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat
dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan. Agar hukum dapat tetap
memainkan
peranannya dalam menunjang perekonomian
suatu negara, maka hukum juga harus beradaptasi Negara berkembang adalah negara yang sedang
berusaha untuk meningkatkan mutu dalam berbagai bidang. Peningkatan mutu ini dilakukan
melalui proses pembangunan di berbagai bidang terutama pembangunan ekonomi. Peningkatan mutu
kehidupan bangsa dan negara merupakan citacita bangsa Indonesia menuju
masyarakat yang adil dan makmur (UUD 1945). Dalam proses pembangunan tersebut, banyak faktor
yang berperan dalam keberhasilannya, salah satunya adalah peran bidang hukum. Muncul
pertanyaan mendasar, apa peran hukum dalam proses Nyhart dalam Sulistiyono
(2007) mengemukakan adanya enam konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pengaruh
bagi pengembangan kehidupan ekonomi, yaitu : (1) Prediktabilitas. Hukum harus
mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai
keadaan atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang. (2) Kemampuan prosedural.
Pembinaan di bidang hukum acara memungkinkan hukum material itu dapat
merealisasikan dirinya dengan baik, ke dalam pengertian hukum acara itu
termasuk tidak hanya ketentuan-ketentuan hukum perundang-undangan melainkan
juga semua prosedur penyelesaian yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa,
misalnya bentuk-bentuk : arbitrasi, konsiliasi dan sebagainya. Kesemua lembaga
tersebut hendaknya dapat bekerja dengan efisien apabila diharapkan, bahwa
kehidupan ekonomi itu ingin mencapai tingkatannya yang maksimum. (3) Kodifikasi tujuan-tujuan. Perundangan-undangan
dapat dilihat sebagai suatu kodifikasi tujuan serta maksud sebagaimana
dikehendaki oleh negara. Di bidang ekonomi, misalnya, kita akan dapat menjumpai
tujuan-tujuan itu seperti dirumuskan di dalam beberapa perundang-undangan yang
secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap bidang
perekonomian. (4) Faktor penyeimbang. Sistem
hukum harus dapat menjadi kekuatan yang memberikan keseimbangan di antara
nilai-nilai yang bertentangan di dalam masyarakat. Sistem huum memberikan “kesadaran
akan keseimbangan” dalam usaha-usaha negara melakukan pembangunan ekonomi. (5) Akomodasi. Perubahan yang
cepat sekali pada hakekatnya akan menyebabkan hilangnya keseimbangan yang lama,
baik dalam hubungan antar individu maupun kelompok di dalam masyarakat. Keadaan
ini dengan sendirinya menghendaki dipulihkannya keseimbangan tersebut melalui
satu dan lain jalan. Di sini sistem hukum yang mengatur hubungan antara
individu baik secara material maupun formal memberi kesempatan kepada
keseimbangan yang terganggu itu untuk menyesuaikan diri kepada lingkungan yang
baru sebagai akibat perubahan tersebut. pemulihan kembali ini dimungkinkan oleh
karena di dalam kegoncangan ini sistem hukum memberikan pegangan kepastian
melalui perumusan-perumusan yang jelas dan definitif, membuka kesempatan bagi
dipulihkannya keadilan melalui prosedur yang tertib dan sebagainya. (6) Definisi dan kejernihan
tentang status. Di samping fungsi hukum yang memberikan prediktabilitas dapat
ditambahkan bahwa fungsi hukum juga memberikan ketegasan mengenai status
orang-orang dan barang-barang di masyarakat. Pembangunan dalam bidang
ekonomi tidak dapat berjalan sendiri, namun membutuhkan dukungan dari berbagai
bidang khususnya di bidang hukum. Hukum memiliki peran yang sangat sentral
dalam keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam memberikan
kepastian usaha dan investasi. Bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara
apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar
untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan
dengan domokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk
merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, akan
membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di
cita-citakan. Ekomoni dan praktik bisnis
mengalami perkembangan yang sangat dinamis. Agar hukum dapat tetap memainkan
perannya dalam menunjang perekonomian suatu negara, maka hukum juga harus
beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi. Bagi
Indonesia, kiranya masih harus banyak belajar tentang hal-hal yang telah
dicapai oleh negara maju tersebut dan menyadari bahwa dengan sistem hukum yang
benar maka hukum itu dapat memberi pengaruh bagi warga negara untuk bekerja
lebih giat lagi, karena prestasi mereka dilindungi dan dijamin oleh hukum,
sehingga dengan sendirinya hasil kerja tersebut meningkatkan kemakmuran
masyarakat.
Selama ini kelemahan utama
bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku ekonomi di Indonesia adalah
masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk
memperhitungkan dan mengantisipasi risiko, bahkan bagi suatu negara kepastian
hukum merupakan salah satu faktir yang sangat menunjang daya tahan ekonomi
suatu negara. Dalam rangka agar hukum mampu memainkan perannya untuk memberikan
kepastian hukum pada pelaku ekonomi, maka pemerintah bertanggungjawab
menjadikan hukum berwibawa dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat
dan keinginan pakar-pakat ekonomi. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu
memainkan perannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan menciptakan iklim
kondusif pada bidang ekonomi. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |