Putusan Pengadilan

PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh : Shinta Qadriah, S.E

 

Pembangunan ekonomi di sebuah negara tidak bisa dilepaskan dengan aspek hukum. Tanpa kepastian hukum yang jelas, maka investasi asing tidak akan masuk ke sebuah negara. Dukungan dari bidang hukum bagi pembangunan ekonomi sebuah negara sangat diperlukan. Hukum memilikiperan yang sangat sentral dalam keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam memberikan kepastian usaha dan investasi. Di negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan yang demokratis, dan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan. Agar hukum dapat tetap memainkan peranannya dalam menunjang perekonomian suatu negara, maka hukum juga harus beradaptasi
dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang bisnis.

Negara berkembang adalah negara yang sedang berusaha untuk meningkatkan mutu dalam berbagai bidang. Peningkatan mutu ini dilakukan melalui proses pembangunan di berbagai bidang terutama pembangunan ekonomi. Peningkatan mutu kehidupan bangsa dan negara merupakan citacita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur (UUD 1945). Dalam proses pembangunan tersebut, banyak faktor yang berperan dalam keberhasilannya, salah satunya adalah peran bidang hukum. Muncul pertanyaan mendasar, apa peran hukum dalam proses
pembangungan Indonesia? Di garis-garis besar haluan negara GBHN, hUkum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional
dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna.

Nyhart dalam Sulistiyono (2007) mengemukakan adanya enam konsep dalam ilmu hukum yang mempunyai pengaruh bagi pengembangan kehidupan ekonomi, yaitu :

(1)  Prediktabilitas. Hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai keadaan atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang.

(2)  Kemampuan prosedural. Pembinaan di bidang hukum acara memungkinkan hukum material itu dapat merealisasikan dirinya dengan baik, ke dalam pengertian hukum acara itu termasuk tidak hanya ketentuan-ketentuan hukum perundang-undangan melainkan juga semua prosedur penyelesaian yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa, misalnya bentuk-bentuk : arbitrasi, konsiliasi dan sebagainya. Kesemua lembaga tersebut hendaknya dapat bekerja dengan efisien apabila diharapkan, bahwa kehidupan ekonomi itu ingin mencapai tingkatannya yang maksimum.

(3)  Kodifikasi tujuan-tujuan. Perundangan-undangan dapat dilihat sebagai suatu kodifikasi tujuan serta maksud sebagaimana dikehendaki oleh negara. Di bidang ekonomi, misalnya, kita akan dapat menjumpai tujuan-tujuan itu seperti dirumuskan di dalam beberapa perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap bidang perekonomian.

(4)  Faktor penyeimbang. Sistem hukum harus dapat menjadi kekuatan yang memberikan keseimbangan di antara nilai-nilai yang bertentangan di dalam masyarakat. Sistem huum memberikan “kesadaran akan keseimbangan” dalam usaha-usaha negara melakukan pembangunan ekonomi.

(5)  Akomodasi. Perubahan yang cepat sekali pada hakekatnya akan menyebabkan hilangnya keseimbangan yang lama, baik dalam hubungan antar individu maupun kelompok di dalam masyarakat. Keadaan ini dengan sendirinya menghendaki dipulihkannya keseimbangan tersebut melalui satu dan lain jalan. Di sini sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu baik secara material maupun formal memberi kesempatan kepada keseimbangan yang terganggu itu untuk menyesuaikan diri kepada lingkungan yang baru sebagai akibat perubahan tersebut. pemulihan kembali ini dimungkinkan oleh karena di dalam kegoncangan ini sistem hukum memberikan pegangan kepastian melalui perumusan-perumusan yang jelas dan definitif, membuka kesempatan bagi dipulihkannya keadilan melalui prosedur yang tertib dan sebagainya.

(6)  Definisi dan kejernihan tentang status. Di samping fungsi hukum yang memberikan prediktabilitas dapat ditambahkan bahwa fungsi hukum juga memberikan ketegasan mengenai status orang-orang dan barang-barang di masyarakat.

Pembangunan dalam bidang ekonomi tidak dapat berjalan sendiri, namun membutuhkan dukungan dari berbagai bidang khususnya di bidang hukum. Hukum memiliki peran yang sangat sentral dalam keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya dalam memberikan kepastian usaha dan investasi. Bahwa pembangunan ekonomi di suatu negara apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan domokratis, dengan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.

Ekomoni dan praktik bisnis mengalami perkembangan yang sangat dinamis. Agar hukum dapat tetap memainkan perannya dalam menunjang perekonomian suatu negara, maka hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi. Bagi Indonesia, kiranya masih harus banyak belajar tentang hal-hal yang telah dicapai oleh negara maju tersebut dan menyadari bahwa dengan sistem hukum yang benar maka hukum itu dapat memberi pengaruh bagi warga negara untuk bekerja lebih giat lagi, karena prestasi mereka dilindungi dan dijamin oleh hukum, sehingga dengan sendirinya hasil kerja tersebut meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Selama ini kelemahan utama bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku ekonomi di Indonesia adalah masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan dan mengantisipasi risiko, bahkan bagi suatu negara kepastian hukum merupakan salah satu faktir yang sangat menunjang daya tahan ekonomi suatu negara. Dalam rangka agar hukum mampu memainkan perannya untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi, maka pemerintah bertanggungjawab menjadikan hukum berwibawa dengan jalan merespon dan menindaklanjuti pendapat dan keinginan pakar-pakat ekonomi. Sehingga kedepan diharapkan hukum mampu memainkan perannya sebagai faktor pemandu, pembimbing, dan menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami