Putusan Pengadilan

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Tipe Dokumen : Artikel
Sumber :
Bidang Hukum : Umum
Tempat Terbit : Tanah Laut, 2024

Oleh : Abdus Syahid Ihsan, S.I.Kom

Kekayaan Intelektual atau intellectual property adalah kemampuan manusia menggunakan pemikiran dengan arah dan ranah yang tepat untuk mencapai suatu tujuan tanpa merusak keseimbangan antar manusia, sehingga terciptalah kekayaan-kekayaan lainnya seperti persahabatan dan kekeluargaan yang harmonis.

Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights (IPR), yang disingkat dengan ‘HKI’ atau ‘HaKI’ adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator mampu berkompetisi.

Menurut Goldstein & Reese (2008,18-19), sifat tidak berwujud dari kekayaan intelektual menghadirkan kesulitan dibandingkan dengan properti tradisional seperti tanah atau barang. Tidak seperti properti tradisional, kekayaan intelektual adalah ‘barang tak terbagi’, karena jumlah orang yang tidak terbatas dapat ‘mengkonsumsi’ barang intelektual tanpa menghabiskannya. Selain itu, investasi dalam barang intelektual menderita masalah apropriasi: pemilik tanah dapat mengelilingi tanah mereka dengan pagar yang kuat dan menyewa penjaga bersenjata untuk melindunginya, tetapi produsen informasi atau literatur biasanya tidak dapat berbuat banyak untuk menghentikan pembeli pertama mereka mereplikasi dan menjualnya dengan harga lebih rendah. Menyeimbangkan hak sehingga cukup kuat untuk mendorong terciptanya barang intelektual tetapi tidak terlalu kuat sehingga menghalangi barang tersebut. Penggunaan luas dalah fokus utama hukum kekayaan intelektual modern.

Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Tingginya perkembangan pembangunan membawa dampak positif dan juga dampak negatif, khususnya atas desakan negara-negara berkembang yang memiliki banyak karya-karya tradisional dengan nilai budaya serta nilai ekonomi yang tinggi namum tidak diketahui pencipta atas karya tersebut. Sejak itu lah mulai diperjuangkan upaya-upaya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Penjelasan jenis Kekayaan Intelektual di Indonesia dan dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1.   Hak Cipta

Hak cipta adalah eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud pencipta adalah orang atau sekelompok orang yang menghasilkan suatu ciptaan baik dihasilkan sendiri atau bersama-sama yang ciptaan tersebut bersifat khas atau pribadi.

2.   Hak Paten

Pengertian Paten sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

3.   Hak Merek

dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

4.   Hak Desain Industri dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Desai Industri;

5.   Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan dasar hukum Undang-Undang 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

6.   Hak Rahasia Dagang dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

7.   Indikasi Geografis dan Indikasi Asal dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Sifat hukum Kekayaan Intelektual adalah hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial, pendaftaran atau penegaakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah pada masing-masing yuridiksi bersangkutan. Kekayaan intelektual yang dilindungi di indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di indonesia.

Perlindungan kekayaan Intelektual mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun Pemerintah, harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi dan promosi bidang kekayaan intelektual. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.

Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan melalui sistem insentif serta mencegah adanya duplikasi.

File Lampiran : File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini
Jika anda memiliki saran, kritik maupun pertanyaan Hubungi Kami