PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh : Abdus
Syahid Ihsan, S.I.Kom Kekayaan
Intelektual atau intellectual property
adalah kemampuan manusia menggunakan pemikiran dengan arah dan ranah yang tepat
untuk mencapai suatu tujuan tanpa merusak keseimbangan antar manusia, sehingga
terciptalah kekayaan-kekayaan lainnya seperti persahabatan dan kekeluargaan
yang harmonis. Hak Kekayaan
Intelektual atau Intellectual Property
Rights (IPR), yang disingkat dengan ‘HKI’ atau ‘HaKI’ adalah hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia. Pada intinya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Dalam
konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak
Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra sudah demikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta,
pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Indonesia telah menjadi anggota
berbagai perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sehingga
diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para
pencipta dan kreator mampu berkompetisi. Menurut
Goldstein & Reese (2008,18-19), sifat tidak berwujud dari kekayaan
intelektual menghadirkan kesulitan dibandingkan dengan properti tradisional
seperti tanah atau barang. Tidak seperti properti tradisional, kekayaan
intelektual adalah ‘barang tak terbagi’, karena jumlah orang yang tidak
terbatas dapat ‘mengkonsumsi’ barang intelektual tanpa menghabiskannya. Selain
itu, investasi dalam barang intelektual menderita masalah apropriasi: pemilik
tanah dapat mengelilingi tanah mereka dengan pagar yang kuat dan menyewa
penjaga bersenjata untuk melindunginya, tetapi produsen informasi atau
literatur biasanya tidak dapat berbuat banyak untuk menghentikan pembeli
pertama mereka mereplikasi dan menjualnya dengan harga lebih rendah.
Menyeimbangkan hak sehingga cukup kuat untuk mendorong terciptanya barang
intelektual tetapi tidak terlalu kuat sehingga menghalangi barang tersebut.
Penggunaan luas dalah fokus utama hukum kekayaan intelektual modern. Teori
kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda
yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang
disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia. Tingginya
perkembangan pembangunan membawa dampak positif dan juga dampak negatif,
khususnya atas desakan negara-negara berkembang yang memiliki banyak
karya-karya tradisional dengan nilai budaya serta nilai ekonomi yang tinggi
namum tidak diketahui pencipta atas karya tersebut. Sejak itu lah mulai diperjuangkan
upaya-upaya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Penjelasan
jenis Kekayaan Intelektual di Indonesia dan dasar hukumnya adalah sebagai
berikut: 1.
Hak Cipta Hak cipta adalah eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud pencipta adalah orang atau sekelompok
orang yang menghasilkan suatu ciptaan baik dihasilkan sendiri atau bersama-sama
yang ciptaan tersebut bersifat khas atau pribadi. 2.
Hak Paten Pengertian Paten sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya dibidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya. 3.
Hak Merek dengan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4.
Hak Desain Industri dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2020 tentang Desai Industri; 5.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan dasar hukum
Undang-Undang 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; 6.
Hak Rahasia Dagang dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; 7.
Indikasi Geografis dan Indikasi Asal dengan dasar hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; Sifat
hukum Kekayaan Intelektual adalah hukum yang mengatur kekayaan intelektual
bersifat teritorial, pendaftaran atau penegaakan kekayaan intelektual harus
dilakukan secara terpisah pada masing-masing yuridiksi bersangkutan. Kekayaan
intelektual yang dilindungi di indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah
didaftarkan di indonesia. Perlindungan
kekayaan Intelektual mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain:
meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan
sumberdaya lokal, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta
mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pemerintah
daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun
Pemerintah, harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang
potensi daerah maupun dalam koordinasi dan promosi bidang kekayaan intelektual.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan asas
otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Kepentingan hukum
yang dilindungi dalam pengaturan kekayaan intelektual berguna untuk melindungi
reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan melalui sistem
insentif serta mencegah adanya duplikasi. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |