PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG DATA PRIBADI YANG HARUS DIKETAHUI
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Umum |
Tempat Terbit | : | Tanah Laut, 2024 |
Oleh : Padli Yannor
Perlindungan Hukum tentang Data Pribadi adalah hal yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap individu
dan entitas yang mengelola data pribadi, baik di Indonesia maupun di tingkat
global. Di Indonesia, perlindungan data pribadi telah diatur secara lebih rinci
melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa
perlindungan hukum yang harus diketahui terkait dengan data pribadi: 1.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
(UU PDP) - No. 27 Tahun 2022Undang-Undang
ini adalah dasar hukum utama yang mengatur perlindungan data pribadi di
Indonesia. UU PDP dirancang untuk melindungi hak privasi individu dalam
menghadapi pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi data pribadi
oleh pihak ketiga (misalnya perusahaan, lembaga pemerintah, atau penyedia
layanan digital). Undang Undang ini resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024 dan
diharapkan mampu memberkan paying hukum yang kuat dalam melindungi privasi
warga Indonesia. Poin Utama dalam UU PDP:·
Hak Subjek Data: o
Hak untuk mengetahui:
Setiap individu berhak mengetahui jenis data pribadi apa saja yang dikumpulkan
dan bagaimana data tersebut digunakan. o
Hak untuk mengakses:
Subjek data berhak mengakses data pribadi yang disimpan oleh pihak yang
mengumpulkan. o
Hak untuk mengubah atau memperbaiki:
Jika data pribadi yang dikumpulkan salah atau tidak akurat, individu berhak
untuk memperbaikinya. o
Hak untuk menghapus (right to be forgotten):
Subjek data dapat meminta penghapusan data pribadi mereka jika data tersebut
tidak lagi diperlukan untuk tujuan pengumpulan awal atau jika ada alasan hukum
yang mendasarinya. o
Hak untuk membatasi penggunaan:
Subjek data dapat membatasi pemrosesan data pribadinya dalam situasi tertentu. ·
Persetujuan yang Jelas: Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan
persetujuan yang jelas, eksplisit, dan dapat ditarik kembali (withdrawn
consent) dari individu yang bersangkutan. ·
Pemberitahuan dan
Transparansi: Pengumpulan data pribadi harus
dilakukan dengan pemberitahuan yang jelas kepada individu mengenai tujuan dan
cara data tersebut akan digunakan. ·
Keamanan Data: Pengelola data pribadi (perusahaan, organisasi, atau entitas
lainnya) diwajibkan untuk melindungi data pribadi dengan langkah-langkah
keamanan yang memadai, termasuk penggunaan teknologi enkripsi dan pengaturan
akses yang ketat. ·
Pelaporan Kebocoran
Data: Jika terjadi kebocoran data pribadi
(data breach), pengelola data wajib melaporkannya kepada otoritas perlindungan
data pribadi dan, jika diperlukan, kepada individu yang terkena dampak. ·
Sanksi dan Denda: Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU PDP, maka
penyelenggara yang lalai bisa dikenai sanksi administratif, berupa denda yang
cukup besar, atau bahkan sanksi pidana. 2.
Peraturan Pemerintah
No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP
71/2019) Peraturan
ini berfokus pada penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik,
yang juga mencakup pengaturan terkait dengan perlindungan data pribadi dalam
sistem elektronik. Poin-poin dalam PP 71/2019:·
Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE): Perusahaan yang mengelola
data pribadi dalam platform elektronik, seperti e-commerce, perbankan online,
atau aplikasi digital lainnya, wajib menjaga keamanan data pribadi penggunanya. ·
Keamanan Transaksi
Elektronik: PSE harus memastikan transaksi
elektronik yang dilakukan aman dan data pribadi yang digunakan dalam transaksi
terlindungi dengan baik. ·
Penggunaan Data Pribadi
dalam Sistem Elektronik: PSE diharuskan
mengikuti standar keamanan data pribadi dan melindungi data tersebut dari
penyalahgunaan dan kebocoran. 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini
mengatur perubahan yang lebih lanjut pada UU ITE untuk menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi digital dan tantangan hukum terkait dengan
penyalahgunaan informasi elektronik, kejahatan dunia maya, serta isu-isu baru
yang muncul seiring dengan penggunaan teknologi informasi yang semakin masif.Tujuan
Perubahan dalam UU ITE adalah:
Poin-Poin Penting dalam UU No. 1 Tahun
2024 (Perubahan Kedua UU ITE):Penyalahgunaan Informasi dan Data Pribadi·
UU ITE yang telah diperbarui memperkuat
pengaturan terkait penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan melalui platform
digital. Perubahan ini bertujuan untuk lebih melindungi privasi individu,
terutama terkait dengan pengumpulan, pemrosesan, dan distribusi data pribadi
tanpa izin yang sah dari subjek data. ·
Penyalahgunaan data
pribadi yang mencakup tindakan pencurian
identitas, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, dan manipulasi data yang
merugikan individu akan dikenakan sanksi yang lebih tegas. Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian ·
Hoaks dan disinformasi
yang beredar di ruang digital, yang dapat memicu ketegangan sosial dan
merugikan pihak tertentu, akan lebih diperketat pengawasannya. ·
Ujaran kebencian
di dunia maya, terutama yang mengarah pada diskriminasi atau kekerasan terhadap
kelompok tertentu, akan dikenakan sanksi pidana. Perubahan ini memberikan dasar
hukum yang lebih jelas untuk menanggulangi masalah konten berbahaya yang
merugikan masyarakat dan merusak kedamaian sosial. Transaksi Elektronik dan Keamanan Data·
Pengamanan transaksi
elektronik juga semakin ditekankan. UU ini
menuntut penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjamin keamanan
transaksi elektronik dan memastikan sistem perlindungan data yang
lebih kuat dalam platform digital, seperti e-commerce, fintech, dan layanan
digital lainnya. ·
Penyelenggara layanan
elektronik wajib memastikan bahwa data transaksi dan informasi pribadi pengguna
terlindungi dengan baik dari kebocoran atau penyalahgunaan. Sanksi Hukum yang Lebih Tegas·
Perubahan UU ITE ini memperkenalkan
sanksi yang lebih keras terhadap pelanggar, baik yang
melakukan penyalahgunaan informasi pribadi, penyebaran hoaks, ataupun kejahatan
dunia maya lainnya. Pelanggaran terhadap aturan yang terkait dengan penyebaran
konten berbahaya atau penipuan online dapat dikenakan pidana penjara dan denda
yang lebih besar. ·
Sanksi pidana dan denda administratif yang lebih berat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada
pelaku kejahatan dunia maya, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
masyarakat. Peran Pemerintah dalam Pengawasan Digital·
Pemerintah diberikan peran
yang lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di
ruang digital. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi dan
menjamin terciptanya iklim yang aman dan produktif dalam transaksi elektronik
dan informasi digital. ·
Penyelenggara sistem elektronik
yang tidak memenuhi standar perlindungan data dan keamanan transaksi dapat
dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin
operasional. Mendorong Literasi Digital·
UU ini juga menekankan
pentingnya literasi digital untuk masyarakat, dengan tujuan
agar setiap individu bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan informasi
digital, serta memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul dari penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik. Perlindungan terhadap Kebebasan
Berpendapat dan Ekspresi di Dunia Maya·
Meskipun penegakan hukum
terhadap hoaks dan ujaran kebencian semakin ketat, kebebasan
berekspresi tetap dijamin. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh
melanggar hak orang lain, menghina, atau merugikan pihak lain secara tidak sah. ·
Penyebaran informasi yang
bersifat positif dan konstruktif untuk kepentingan umum tetap dilindungi oleh
undang-undang. Isi Pasal yang Diubah atau Ditambah dalam
UU No. 1 Tahun 2024Beberapa pasal yang diubah atau ditambahkan
dalam UU ITE yang terbaru, di antaranya: 1.
Pasal 27 – Penyebaran konten negatif, termasuk pornografi, pencemaran nama
baik, dan informasi yang mengandung kebencian, dijerat dengan ancaman pidana
yang lebih jelas dan berat. 2.
Pasal 28 – Mengatur tentang larangan penyebaran hoaks, informasi palsu,
serta ujaran kebencian yang dapat memicu kerusuhan sosial atau merugikan
individu atau kelompok tertentu. 3.
Pasal 31 – Meningkatkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam
melindungi data pribadi dan memastikan transaksi elektronik berjalan dengan
aman dan terjamin keamanannya. 4.
Pasal 45 – Mengatur sanksi pidana yang lebih
tegas bagi pihak yang menyalahgunakan informasi elektronik, seperti penipuan,
pencurian identitas, dan penyalahgunaan data pribadi. Sanksi bisa berupa penjara
dan/atau denda yang lebih besar. KesimpulanPerlindungan hukum terhadap data pribadi semakin diperkuat dengan adanya UU PDP yang baru, yang memberikan hak yang lebih besar kepada individu atas data pribadinya. Selain itu, pengaturan mengenai transaksi elektronik, keamanan data, dan sanksi bagi pelanggar memberikan jaminan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami hak-haknya |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |