SELINGKUH? PIDANAKAN!
Tipe Dokumen | : | Artikel |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | Pidana |
Tempat Terbit | : | Pelaihari, 2023 |
Oleh: Rizka Noor Hashela, S.H. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalani suatu hubungan perkawinan, perselisihan
merupakan hal yang wajar terjadi. Baik itu bertengkar secara verbal, saling
mendiamkan, pisah ranjang, perselingkuhan, bahkan yang paling parah adalah
kekerasan dalam rumah tangga. Banyak diantara pasangan yang sudah hidup bersama selama
bertahun-tahun bahkan hingga puluhan tahun yang tidak sanggup mempertahankan
kehidupan rumah tangganya dikarenakan faktor orang ketiga. Faktor inilah yang
akhirnya jika tidak segera diselesaikan akan menjadikan suatu hubungan suami
istri dapat retak bahkan bercerai. Selingkuh merupakan salah satu bentuk perbuatan yang
dapat merusak kepercayaan diantara pasangan. Tidak hanya menyakitkan, selingkuh
juga dapat menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban. Bahkan
dampaknya bisa bertahan hingga bertahun-tahun. Topik perselingkuhan semakin
hangat dibicarakan publik setelah beberapa artis terlibat skandal tersebut,
dimana Indonesia menduduki peringkat Ke-2 di Asia sebagai negara dengan kasus
perselingkuhan terbanyak. Dalam Islam, selingkuh dianggap sebagai pelanggaran
serius terhadap prinsip-prinsip keadilan, moralitas, dan kepercayaan dalam
pernikahan. Islam menekankan pentingnya menjaga kesetiaan, menghormati komitmen
pernikahan, dan membangun keluarga yang bahagia serta harmonis. Dalam konteks
keislaman, penting bagi individu untuk memahami konsekuensi perbuatan selingkuh
dan mematuhi perintah Allah dalam menjaga kesetiaan dalam pernikahan. Untuk
menghadapi tantangan dan masalah dalam pernikahan, Islam mendorong individu
untuk berkomunikasi secara terbuka, mencari solusi yang Islami, dan memperkuat
ikatan emosional dan spiritual dengan pasangan. Namun, tidak jarang semua akan
berakhir dengan keadaan baik-baik saja. Melihat dari segi kehidupan kita yang sekarang berada di
era 4.0, dimana semua berkaitan dengan teknologi digital serta internet, tidak
jarang korban perselingkuhan memberikan efek jera kepada pasangannya yang
melakukan perselingkuhan dengan menggunggah bukti-bukti berupa chat ataupun foto serta video di
berbagai Media Sosial, sehingga khalayak ramai mengetahuinya dan menjadi viral.
Lalu apakah ada tindakan atau konsekuensi untuk
memberikan efek jera kepada pelaku selingkuh selain efek jera melalui Media Sosial? Jawabannya ada.
Di Indonesia sendiri, seseorang yang terbukti selingkuh dapat dipidanakan. Istilah
selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal
istilah "gendak" atau "overspel". Sementara itu, gendak
atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau
perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau
dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan. Dari penjelasan tersebut dapat
dipahami bahwa selingkuh menurut hukum adalah perbuatan yang termasuk dalam
golongan zina, yakni persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan orang yang
bukan suami atau istrinya. Jadi, untuk dianggap telah melakukan gendak
(overspel) seseorang harus terlibat dalam hubungan seksual yang melibatkan
penetrasi alat kelamin. Perbuatan
selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
apabila seorang laki-laki atau wanita yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, dan/atau
seorang laki-laki atau wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku
baginya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. Namun perlu diketahui
bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan. Adapun pihak yang
berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah. Namun perlu
diperhatikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah 3
(tiga) tahun sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dimaksud dengan Perzinahan adalah ketika
seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau
istrinya. Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut: a.
suami
yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan
pernikahan mereka; b.
istri
yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan
pernikahan mereka; c.
pria
yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang
diketahui sudah menikah; d.
wanita
yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang
diketahui sudah menikah; dan/atau e.
pria dan
wanita yang keduanya tidak terikat dalam ikatan pernikahan melakukan hubungan
seksual. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 284 dan Pasal 411 tersebut termasuk dalam delik
aduan (klacht delict) yang absolut,
artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau
istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Adapun beberapa syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat mengadukan/melaporkan pasangan yang selingkuh kepada pihak
berwajib. Pertama, baik laki-laki
maupun perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan harus masih dalam ikatan
perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan,
maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Kedua, pelapor
harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau
istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan. Ketiga, teman
selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada pihak berwajib, sesuai
dengan ketentuan Pasal 284 ayat (2). Dan syarat yang keempat, perselingkuhan
harus disertai dengan perzinahan. Keempat syarat ini harus
dipenuhi untuk melaporkan pasangan yang selingkuh. Secara umum, perselingkuhan
adalah alasan yang sah di mata pengadilan. Tetapi yang menjadi catatan penting
adalah, jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, perlu
adanya pembuktian atas gugatan tersebut di pengadilan. Oleh karena itu, sebelum
melaporkan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memiliki 2 (dua)
alat bukti. Adapun 5 (lima) alat bukti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Foto/Video/Status di media sosial,
pada dasarnya foto atau status di media sosial bisa dikatakan sebagai bukti
elektronik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa bukti
elektronik itu sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan dalam
pengadilan. Dengan catatan, ketika diakui oleh para pihak. Sehingga ketika
tidak diakui tentu nanti harus diperkuat dengan bukti dan saksi lainnya juga.
Apalagi saat ini kian marak foto dan video yang diedit. Alat bukti selanjutnya
yaitu Kencan Daring, serupa dengan foto/status di media sosial, ketika
menemukan bukti bahwa pasangan telah melakukan kencan melalui beberapa platform online, Anda juga bisa
menjadikannya alat bukti di persidangan. Tapi kembali lagi, harus diperkuat
dengan bukti dan saksi lainnya. Kemudian yang ketiga, Tangkapan
Layar Chat, ini menjadi yang cukup
sering diperlihatkan di persidangan. Chat
atau pesan singkat yang dikirimkan dari pasangan Anda kepada selingkuhannya
bisa Anda jadikan alat bukti meski tetap saja harus ada saksi-saksi yang
mendukung karena berisiko untuk dituduh telah direkayasa atau dipalsukan. Alat bukti yang keempat
yaitu Rekaman Percakapan, Anda juga bisa membawa rekaman percakapan meski juga
cukup riskan mengingat masih belum kuat dijadikan sebagai bukti. Misalnya
percakapan mesra atau yang mengarah pada perselingkuhan. Dan yang terakhir
Saksi-Saksi, alangkah baiknya jika Anda juga menghadirkan saksi-saksi yang
turut memperkuat bukti yang Anda hadirkan, carilah informasi kepada orang-orang
terdekat yang mudah dipercaya. Jangan gegabah dan bergerak secara
perlahan-lahan untuk menyelidiki perselingkuhan pasangan. Tahan emosi untuk
bisa berpikir jernih sehingga dapat membuktikan perselingkuhan yang
dilakukannya. Dari serangkaian
penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti
para pelaku selingkuh, mulai dari hukuman kurungan penjara hingga denda. Tetapi
banyak pula yang memberi efek jera kepada para pelaku. Namun, apakah
perselingkuhan dapat mempengaruhi pembagian harta gono gini? Jawabannya adalah
tidak. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perselingkuhan tidak
menjadi faktor penentu dalam pembagian harta gono gini. Pembagian tetap
dilakukan secara adil dengan membagi dua harta yang diperoleh selama
perkawinan, tanpa membedakan siapa yang bersalah atau tidak. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan
antara suami dan istri dalam perkawinan. Harta gono gini merupakan hasil dari
kerja sama dan tanggung jawab bersama, sehingga tidak dapat dirampas atau
dikurangi haknya karena alasan perselingkuhan. Namun, ketika suami
berselingkuh dan tidak bisa memenuhi kewajibannya seperti memberikan nafkah,
maka Hakim bisa saja mempertimbangkan besaran jumlah harta gono gini yang
diberikan pada suami tidak bisa dibagi rata sesuai dengan aturan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan Hakim tersebut
juga harus didasarkan atas bukti yang bisa diberikan oleh istri atau penggugat
bahwa suami tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah pada
istri.
Jika ada kesepakatan
tertulis antara suami dan istri mengenai pembagian harta gono gini yang berbeda
dari ketentuan undang-undang atau hukum Islam, maka kesepakatan tersebut dapat
dihormati selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||
File Lampiran | : | File tidak terseida, silahkan hubungi kami disini |