RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TENTANG HIBAH DAN BANSOS
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut yang bertempat di ruang rapat Barakat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut bersama dengan beberapa SKPD terkait diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, DPUPRP, Inspektorat, Dinas Pariwisata dan BPKAD pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 yang lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Ekobangkesra Ir. Nor Hidayat bersama dengan Kepala Bagian Hukum Setda Alfirial, SH, MH ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pematangan materi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Adapun yang mendasari terjadinya perubahan Peraturan Bupati ini adalah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukannya penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017.
Beberapa masukan dari SKPD yang hadir pada rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan diatas adalah agar menyusun standarisasi nilai hibah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017, menambah norma pendelegasian penyusunan besaran hibah bantuan sosial dalam perbup tersebut, mengubah huruf a Pasal 29 ayat (5) menjadi “Kepala SKPD mengajukan permohonan bantuan sosial tertulis kepada Bupati berdasarkan hasil berita acara verifikas Tim Bansos SKPD atas kondisi di lapangan individu dan/atau keluarga sebagai subyek yang layak menerima bantuan sosial dan diketahui oleh Kepala Desa setempat”, menghapus huruf b dan huruf c Pasal 29 ayat (5), mengubah huruf d Pasal 29 ayat (5) menjadi huruf b sehingga berbunyi “surat permohonan bantuan sosial sebagaimana dimaksud huruf a dibuatkan rekomendasi oleh Kepala SKPD disampaikan ke Bupati melalui TAPD sebagai dasar pencantuman pada rancangan KUA dan PPAS”, mengubah huruf e Pasal 29 ayat (5) menjadi huruf c sehingga berbunyi “bantuan sosial yang diusulkan oleh Kepala SKPD hanya dapat berupa barang dan/atau jasa”, mengubah huruf f Pasal 29 ayat (5) menjadi huruf d dan membuat penjelasan Pasal 29 ayat (6). (rnh)
Tulis Komentar